Menteri Nusron Ungkap Sertifikasi Tanah di IKN Tinggal Tol Seksi 1B
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, BPN telah mensertifikatkan hampir seluruh hak tanah di seluruh wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim).
Dia menyebut, sertifikasi tanah yang masih berproses adalah jalan Tol Seksi 1B yang menghubungkan Balikpapan-Samarinda (Balsam) dengan kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) IKN. “Istana Garuda sudah, yang masih proses itu hanya Tol (seksi) 1B,” kata Nusron di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2025).
Baca Juga
Taksi Terbang Bakal Komersial di IKN pada 2029, China-AS Berminat?
Berikut daftar jalan tol IKN yang telah dan masih berproses sertifikasi tanahnya:
-) Tol Seksi 1 Bandara Sepinggan – Balsam;
-) Tol Seksi 3A Karang Joang – KKT Kariangau;
-) Tol Seksi 3B KKT Kariangau – Simpang Tempadung;
-) Tol Seksi 4A Simpang Tempadung – Rencana Outer Ring Road IKN;
-) Tol Seksi 4B Immersed Tunnel atau Tol Bawah Laut;
-) Tol Seksi 5A Simpang Tempadung – Jembatan Pulau Balang;
-) Tol Seksi 5B Jembatan Pulau Balang – Riko;
-) Tol Seksi 6A Riko – Rencana Outer Ring Road IKN;
-) Tol Seksi 6B Rencana Outer Ring Road IKN – Simpang 3 ITCI; dan
-) Tol Seksi 6C-1 Simpang 3 ITCI – Simpang 1B – Sumbu Kebangsaan.
Baca Juga
Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN periode 2024 Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah menyerahkan sertifikat tanah elektronik, berupa hak pakai untuk Istana Negara dan Istana Garuda kepada menteri sekretaris negara (mensesneg) era Joko Widodo (Jokowi) Pratikno di IKN, Jumat (11/10/2024) lalu.
“Bidang tanah yang diserahkan itu seluas 56,8 hektare (ha), sebetulnya ini satu bidang, meliputi Istana Negara tempat kita berada saat ini dan Istana Garuda yang ada di belakang,” kata AHY beberapa waktu lalu.
Sertifikat hak pakai nomor 11 dengan pemegang hak Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) ini memiliki luas 56,87 hektare atau 568.705 meter persegi (m2). Adapun sertifikat tersebut merupakan sertifikat pertama yang diterbitkan di kawasan IKN.

