Hati-hati! Perusahaan Bisa Kena Sanksi Mulai 2026 Jika Tak Laporkan Lowongan Pekerjaan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mengingatkan seluruh pemberi kerja dan perusahaan di Indonesia untuk menunaikan kewajiban Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan (WLLP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2024. Hingga saat ini, tercatat lebih dari 60.000 perusahaan telah melaksanakan kewajiban pelaporan lowongan pekerjaan melalui posting loker di platform Karirhub sejak Perpres ini diterbitkan.
Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga menegaskan pelaporan lowongan pekerjaan kini dapat dilakukan dengan mudah melalui platform resmi SIAPKerja–platform Karirhub. Menurut Sunardi, perusahaan atau dunia usaha cukup memposting lowongan kerja dan melaksanakan proses rekrutmen secara daring di platform tersebut.
"Dengan memposting lowongan kerja di platform Karirhub, perusahaan tak hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga berkontribusi dalam membangun pasar kerja nasional yang lebih transparan, akuntabel, dan berdaya saing," ujar Sunardi dalam keterangan yang diterima, Rabu (17/9/2025).
Sunardi menambahkan, Kemnaker juga mengingatkan sanksi bagi perusahaan yang tidak taat melaksanakan WLLP akan mulai diberlakukan pada tahun 2026.
"Karena itu, seluruh pemberi kerja diimbau untuk segera memastikan kepatuhan sejak sekarang," ungkp Sunardi.
Sunardi menjelaskan, WLLP menyediakan basis data pasar kerja nasional yang akurat dan terintegrasi. Menurutnya, hal tersebut bertujuan mendukung pemerintah dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan lebih tepat sasaran.
"WLLP mewujudkan sistem rekrutmen tenaga kerja yang transparan dan efisien karena mempertemukan kebutuhan tenaga kerja perusahaan dengan pencari kerja secara lebih cepat, " katanya.
Sebagai bentuk apresiasi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pun akan memberikan penghargaan kepada perusahaan yang konsisten menjalankan WLLP dan penempatan tenaga kerja melalui platform Karirhub. Apresiasi ini akan diberikan pada ajang bergengsi Naker Award 2025 yang akan diselenggarakan pada November 2025 mendatang.
Di tempat terpisah Kepala Pusat Pasar Kerja Kemnaker Surya Lukita mengungkapkan saat ini, lebih dari 5 juta talenta pencari kerja terdaftar di platform Karirhub dan tersebar di seluruh Indonesia. Kemnaker mengimbau masyarakat, khususnya pencari kerja, agar memanfaatkan platform Karirhub sebagai sarana utama dalam mencari pekerjaan resmi dan aman.

