Kemenperin Pastikan Pelaku Industri Bakal Taati Aturan Kenaikan UMP 6,5%
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebutkan, para pelaku industri akan menaati keputusan pemerintah yang menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5%, yang baru saja diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Industri pasti akan memenuhi dan mengikuti kebijakan pemerintah, comply pada setiap aturan dan regulasi," ucap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenperin Eko Cahyanto di Jakarta, Sabtu (30/11/2024).
Selain itu, Eko juga mengungkapkan bahwa pelaku industri akan melakukan penyesuaian terhadap kebijakan kenaikan UMP itu. Hal ini menurutnya membuktikan bahwa industri selalu melaksanakan regulasi yang ditetapkan pemerintah.
"Jadi industri akan melakukan adjustment dan penyesuaian terhadap kebijakan dan regulasi yang diterapkan pemerintah," ungkapnya.
Baca Juga
Lebih lanjut, Eko pun berharap dengan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah akan memberikan dampak yang positif untuk kemajuan dan pertumbuhan industri di Tanah Air.
"Berharap kebijakan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah itu bisa mendukung pertumbuhan industri, mendukung pengembangan industri, mendukung industri bisa terus meningkatkan daya saingnya," jelas Eko.
Diketahui sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan, upah minimum 2025 rata-rata naik sebesar 6,5%. Keputusan ini disampaikan Prabowo seusai memimpin rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
"Baru saja kami melaksanakan satu rapat terbatas untuk membahas beberapa masalah, tetapi yang paling utama adalah membahas upah minimum 2025," kata Prabowo saat memberikan keterangan pers.

