Prabowo Hapus Utang UMKM, Menteri Maman: Wujud Keberpihakan
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan, langkah Presiden Prabowo Subianto yang menghapus utang macet pelaku UMKM merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada para petani, nelayan, dan pelaku UMKM lainnya.
Meski demikian Maman penghapusan utang diberikan kepada para pelaku UMKM yang bergerak di sektor-sektor tersebut, yang terkena sejumlah permasalahan seperti bencana alam maupun terdampak pandemi Covid-19. Kebijakan penghapusan kredit macet itu berlaku bagi pelaku UMKM yang menjadi nasabah bank BUMN.
“Sehingga tidak semua pelaku UMKM kita dihapuskan utang-utangnya. Hanya yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong,” kata Maman dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).
Baca Juga
Mentan: Aturan Penghapusan Utang Macet UMKM bisa Tingkatkan Produktivitas Sektor Pertanian
Bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan lainnya yang tidak memiliki kemampuan membayar serta telah jatuh tempo sudah terlebih dahulu diproses penghapusan buku kredit di perbankan BUMN. Rentang peminjaman adalah dalam kurun waktu sekitar 10 tahun.
Artinya, kata Maman, bagi pelaku UMKM lain yang memiliki dan dinilai oleh perbankan BUMN masih memiliki kekuatan untuk terus jalan, tidak menjadi kriteria yang mendapat penghapusan utang.
“Saya sampaikan ini, supaya kita ada kesamaan persepsi jangan sampai diterjemahkan lebar ke mana-mana,” beber dia.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan penghapusan piutang macet bagi UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Prabowo menyatakan kebijakan ini lahir dari aspirasi masyarakat, khususnya petani dan nelayan yang kerap menghadapi tantangan dalam mempertahankan keberlanjutan usaha.
"Setelah mendengar saran dari berbagai pihak, terutama kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, saya mengeluarkan PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM," ungkap Prabowo.
Baca Juga
OJK: PP 47/2024 untuk Jawab Kekhawatiran Himbara dalam Hapus Utang UMKM
Kebijakan ini meliputi penghapusan utang bagi UMKM di tiga bidang, yaitu pertanian, perkebunan, peternakan; perikanan dan kelautan, serta industri mode/busana dan kuliner. Prabowo menjelaskan, sektor-sektor ini merupakan tulang punggung ketahanan pangan nasional.
"Kami berharap dengan kebijakan ini, para produsen pangan seperti petani dan nelayan dapat melanjutkan usaha mereka dengan lebih berdaya guna bagi bangsa dan negara," ujar Prabowo.

