Mentan: Aturan Penghapusan Utang Macet UMKM bisa Tingkatkan Produktivitas Sektor Pertanian
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman berharap penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan dan Kelautan, serta UMKM lainnya akan meningkatkan produktivitas petani.
Menurut Amran, aturan tersebut merupakan bukti besarnya perhatian pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terhadap sektor pertanian. Aturan tersebut juga menjadi bagian dari upaya untuk mewujudkan swasembada pangan.
"Perhatian presiden di sektor pertanian itu luar biasa. Yang pertama adalah swasembada, kedua dia memberikan fasilitas seperti pupuk, benih, dan alat mesin pertanian diberikan luar biasa," katanya di kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024).
Baca Juga
Kadin Indonesia Nyatakan Dukung Penghapusan Utang Petani, Nelayan, dan UMKM
Amran menyebutkan bahwa penghapusan utang petani akan meningkatkan produktivitas sektor pertanian di Tanah Air. Sebab, para petani bersama dengan nelayan dan pelaku UMKM dapat kembali mengakses pembiayaan dari perbankan untuk mengembangkan atau menjaga kelangsungan usahanya.
"Sudah bisa meminjam kembali ke perbankan. Jangan meminjam ke rentenir yang bunganya lebih tinggi, Jadi sudah bisa berkelanjutan usaha pelaku UMKM di sektor pertanian," tuturnya.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai mekanisme penghapusan utang tersebut, Amran belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut. Sebab, hal tersebut akan diatur oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dengan BUMN perbankan.
Amran juga berharap langkah ini bisa menjadi awalan agar ke depan tidak ada lagi utang-utang yang menunggak dari pelaku UMKM, khususnya dari sektor pertanian.
Baca Juga
"Ya kita doakan, kita support (dukung) dari hulu agar saudara-saudara kita, yang punya utang bisa bekerja produktif sehingga mereka tidak lagi ada utang menunggak," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan mengatakan penerbitan PP No. 47/2024 merupakan bentuk keberpihakan pemerintahan Prabowo kepada masyarakat kecil.
"PP penghapusan (utang) itu bagus sekali. Itu kita lihat kesungguhannya Pak Presiden untuk keseriusan berpihakan kepada UMKM khususnya pertanian dan perikanan," ujarnya.

