Bantah Bos Sritex Soal Permendag 8/2024 Buat Tekstil Terpuruk, Mendag: Mungkin Belum Paham
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menanggapi pernyataan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex Iwan Setiawan Lukminto yang menyebutkan bahwa Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memperburuk industri tekstil domestik.
Mendag Budi menilai bahwa bos perusahaan tekstil raksasa tersebut belum memahami isi yang terkandung pada Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Padahal, regulasi itu dikeluarkan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri.
"Mungkin beliau (Iwan Setiawan Lukminto) juga belum paham isi Permendag tersebut, mungkin ya," kata Mendag Budi saat ditemui usai acara High Level Policy Dialogue Action on Climate and Trade di Jakarta, Senin (4/11/2024).
Baca Juga
Kemendag dan Kemenperin Akan Bahas Permendag 8/2024 Usai Diprotes Sritex (SRIL)
Pasalnya, Mendag Budi memaparkan, masuknya barang atau produk impor tekstil sebagaimana yang tertuang di Permendag Nomor 8 dilakukan dengan berbagai syarat, seperti pertimbangan teknis (Pertek) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"Terus yang kedua, TPT (tekstil dan produk tekstil) itu sudah dikenakan bea masuk pengamanan perdagangan. Jadi per meter itu dikenakan sekian ribu, macam-macam lah, bergantung HS-nya," terangnya.
Baca Juga
Kemudian, Mendag Budi menyebutkan,impor pakaian jadi juga diatur kuotanya melalui Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2004. Serta, komoditas pakaian jadi dikenakan bea masuk pengamanan perdagangan.
"Jadi sebenarnya, Permendag ini sudah membantu ya semaksimal mungkin dengan instrumen atau kewenangan yang kita miliki untuk melindungi industri dalam negeri," beber Mendag Budi.

