Bantah Bos Sritex, Mendag Tegaskan Permendag 8 Lindungi Perindustrian Tekstil
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perdagangan, Budi Susanto menegaskan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor bukan mendisrupsi melainkan melindungi industri tekstil.
"Kita sudah klarifikasi kalau Permendag 8 itu sebenarnya (untuk) melindungi industri tekstil,'' lugas Budi saat ditemui usai Konferensi Pers Pembahasan Usulan Program Quick Win Kementerian di Bidang Perekonomian, Jakarta, Minggu (3/11/2024).
''Di Pemendag 8 dan sebelumnya itu, TPT (industri tekstil dan produk tekstil, red) itu kan harus ada pertimbangan teknis, itu sudah clear. Kemudian impor pakaian jadi juga diatur kuotanya oleh Perdirjen Daglu Nomor 7 Tahun 2024. Kemudian untuk TPT dikenakan bea masuk penanganan. Lalu, pakaian jadi juga dikenakan bea masuk pengamanan perdagangan,'' tambah dia.
Berdasarkan catatan investortrust.id, Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto mengungkapkan, Permendag 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor berdampak besar ke industri tekstil, termasuk lini usahanya.
Baca Juga
Iwan menjelaskan, Permendag 8/2024 membuat industri tekstil terdisrupsi cukup dalam. Bahkan hingga menyebabkan banyak perusahaan tekstil akhirnya menutup pabriknya.
“Jadi begini kalau Permendag 8 itu kan masalah klasik yang sudah tau ya semuanya. Lihat saja pelaku industri tekstil ini banyak yang kena, banyak yang terdisrupsi yang terlalu dalam sampai ada yang tutup,” katanya di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024) lalu.
“Nah ini jadi sangat-sangat signifikan di situ sangat signifikan gitu, tapi itu semuanya ke kementerian ya. Semua regulasi ada di kementrian,” tambahnya.
Sebagai informasi, pemerintah menerbitkan Permendag 8/2024 yang merevisi Permendag 36/2023 tentang larangan pembatasan (lartas) barang impor.
Beleid ini diterbitkan dengan tujuan untuk mengatasi persoalan yang muncul akibat pemberlakuan Permendag 36/2023 jo 3/2024 jo 7/2024 yang melakukan pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor berupa peraturan teknis (pertek).
Kendati demikian, Iwan tidak ingin menanggapi soal revisi Permendag Nomor 8. Ia hanya meminta kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak berdampak negatif kepada pelaku usaha industri tekstil apalagi di tengah gempuran kondisi global yang tidak menentu.
Baca Juga
Kementerian PU Mulai Rehabilitasi DI Cibaliung Banten, Nilai Proyek Rp 233,8 Miliar
“Kami bernaung di kementerian perindustrian, karena kami industri, regulasi itu sangat penting di saat-saat ini, yang geopolitiknya belum sehat juga gitu loh,” beber Iwan.
Sebelumnya, Menperin Agus Gumiwang akan kembali mengusulkan untuk melakukan perubahan atau revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengaturan Impor. Menurutnya, kelonggaran pada aturan ini membuat sektor manufaktur terkontraksi.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak anti dengan barang impor selagi yang masuk adalah bahan baku dan bahan antara yang memang diperlukan dalam proses produksi para pelaku manufaktur.
"A long the way kita juga harus mengupayakan agar bahan-bahan baku itu bisa diproduksi dalam negeri, produk antara juga bisa kita dapatkan untuk produksi dalam negeri sendiri. Sehingga kita tidak tergantung dari supply dan impor dan kita bisa membentuk supply chain bagi kebutuhan dunia dari Indonesia," terang Menperin.

