ESDM Beri Penjelasan soal Rencana Pencabutan IUP KKKS yang Tidak Performed
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengancam akan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) sumur minyak dan gas bumi (migas) dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang tidak performed.
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi menjelaskan, saat ini SKK Migas diberikan tugas untuk melakukan evaluasi berapa jumlah kontrak-kontrak yang sedang berjalan.
Baca Juga
Keras, Bahlil Ancam Cabut IUP KKKS Termasuk BUMN yang Tak ‘Performed’
“Nanti dilihat terhadap wilayah-wilayah yang dari hasil evaluasi tersebut. Kalau memang kurang ditangani oleh KKKS-nya, itu diminta untuk dikembalikan. Bukan wilayahnya, kan bisa kayak pengembalian sebagian, ada relinquishment (penyerahan) kalau di migas. Semacam itu,” kata Agus saat ditemui di Sekretariat Kementerian ESDM, Jumat (11/10/2024).
Agus juga menyampaikan bahwa pengembalian sebagian yang dimaksud ini berbeda dengan pencabutan izin seluruhnya. Namun, yang dicabut atau dikembalikan kepada negara hanya sumur-sumur yang tidak diolah dengan baik.
“Jadi konsepnya siapa yang kurang (performed), ya kalau gak potensial dan gak bisa, ya sudah kembalikan saja gitu. Kemarin kan di pengembalian IUP itu kan ada kriterianya. Kalau yang RKAB-nya gak pernah ada, gak diurus, jangan dipegang saja izinnya, dikembalikan dong,” ujar Agus.
Baca Juga
Sebelumnya, dijelaskan oleh Bahlil, nantinya IUP yang dicabut tersebut akan ditawarkan kepada perusahaan mana pun yang dirasa mampu untuk meningkatkan lifting nasional.
“Jangan digenggam dong (sumurnya). Kita negara butuh, gimana? Kita prioritas kepada BUMN. Tapi jangan kita hanya kacamata kuda karena BUMN izin-izinnya pun dibawa tidur. Negara gak butuh tidur. Negara butuh produksi,” tegas Bahlil.

