Inilah Strategi KLHK Kejar Target Reforma Agraria Seluas 4,1 Juta Ha
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya optimistis dapat menyelesaikan masalah hak tanah di kawasan hutan seluas 4,1 juta hektare. Dari target tersebut, KLHK telah menyelesaikan 2,9 juta hektare lahan.
Siti mengatakan, terdapat dua pendekatan untuk menyelesaikan masalah hak tanah ini, yaitu masalah eksisting dan pelepasan. “Kami bersama Menteri ATR/BPN sedang bekerja dan sudah juga diselesaikan. Penyerahan ini sudah dilakukan Pak Presiden,” kata Siti, usai menghadiri gelaran One Map Policy Summit 2024 di Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Baca Juga
Sukseskan Program Reforma Agraria, AHY Bidik Pinjaman Lunak Bank Dunia Rp 10,3 Triliun
Masalah Administrasi
Siti mengatakan, hingga Juni 2024, KLHK telah menyelesaikan penetapan 106.554.228,76 hektare kawasan hutan, atau 84% dari total kawasan di Indonesia seluas 125.664.549,9 hektare. Meski demikian, kata dia, dari total penetapan hutan yang sudah diselesaikan, masih terdapat 19.110.321,09 hektare yang belum menyelesaikan masalah administrasi.
“Seperti di wilayah Papua dan Jayawijaya, karena dia wilayah konflik KKB dan lain-lain. Di Kalimantan Tengah dan Riau, karena ada areal terbangun di dalam kawasan hutan yang sedang diselesaikan,” kata dia.
Siti mengatakan, upaya penyelesaian masalah di lapangan sebetulnya sudah dilakukan. Tetapi, penetapan dan pengukuhannya masih menunggu beberapa hal.
“Sekali lagi, yang belum selesai itu administrasi berita acara. Dan ini tidak mudah, sebab untuk berita acara kita screening data lagi, kita harus dapat tanda tangan untuk tata batas dari Dinas Kehutanan, kantor Kementerian ATR/BPN, kemudian camat, kepala desa, dan ini sedang berproses,” ujar dia.
Siti mengatakan untuk mencapai kebijakan satu peta, perlu juga menyelaraskan kebijakan dan regulasi. Dia mengatakan untuk menjawab penyelerasan luas lahan, KLHK mengikuti regulasi yang ada di kementerian lain.
“Yang kedua tentu kelembagaan. Kami memperkuat unit-unit pemetaan yang ada di daerah,” kata dia.
AHY Ajak Survei Bersama
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sepakat bahwa penetapan batas wilayah kawasan hutan kerap menjadi masalah utama. Untuk mengatasinya, dia mengajak KLHK untuk menggelar survei bersama.
“Ini guna melakukan identifikasi dan inventarisasi adanya potensi ketidaksesuaian data, antara IGT (Informasi Geospasial Tematik) Hak Milik dengan IGK Kawasan Hutan,” kata AHY.
Baca Juga
Kemenko Perekonomian Inginkan Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria
AHY mengatakan, hingga saat ini, bidang tanah yang memiliki potensi tumpang tindih dengan kawasan hutan tidak secara otomatis menjadi obyek permasalahan hukum. Setidaknya, kata dia, hingga proses penyelesaian tumpang tindih selesai.
Berdasarkan Peta Indikatif Tumpang Tindih Informasi Geospasial Tematik (PITTI) yang dikeluarkan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, pada 2019 terdapat indikasi ketidaksesuaian lahan sebesar 77,3 juta hektare atau 40,6% dari total luas lahan di Indonesia. Pemanfaatan Kebijakan Satu Peta (KSP) telah menurunkan tumpang tindih tersebut hingga 57,4 juta hektare pada 2024.

