Raksasa Tekstil Sritex (SRIL) Pailit, Begini Tanggapan Kemenaker
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) angkat bicara terkait putusan Pengadilan Niaga (PN) Semarang, Jawa Tengah, terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex.
Putusan tersebut membuat nasib sekitar 20.000 pekerja raksasa tekstil itu di Sukoharjo, Jawa Tengah itu, berada di ujung tanduk. Mereka terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kemungkinan tidak akan mendapatkan pesangon.
Terkait putusan tersebut, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri meminta Sritex untuk tidak terburu-buru melakukan PHK kepada para pekerjanya.
Baca Juga
Sritex (SRIL) Ungkap Pengunduran Diri Komisaris Independen di Tengah Ancaman Delisting
"Kemenaker meminta Sritex dan anak-anak perusahaan yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerja hingga ada putusan yg inkrah atau dari Mahkamah Agung (MA)," ujarnya melalui keterangan resmi Kemenaker yang diterima pada Kamis (24/10/2024).
Sritex (SRIL) dan seluruh anak usahanya diminta untuk tetap memenuhi hak pekerjanya, terutama gaji atau upah. Kemenaker juga meminta seluruh pihak, yakni manajemen perusahaan dan serikat pekerja untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas perusahaan, serta segera menentukan langkah-langkah strategis dan solutif untuk kedua belah pihak. "Utamakan dialog yang konstruktif, produktif dan solutif," tegasnya.
Dikutip dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, Kamis (24/10/2024), PT Indo Bharat Rayon selaku pemohon mengajukan pembatalan perdamaian dengan pihak termohon lantaran lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran.
Baca Juga
Industri Tekstil Nasional Ambruk Termasuk Sritex, Asosiasi Ungkap Dua Penyebab Ini
Adapun, pihak termohon tak hanya Sritex, tetapi beberapa anak usahanya, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. Dalam perkara ini, PT Indobharat meminta PN Niaga untuk membatalkan putusan PN Semarang No. 12/Pdt.Sus PKPU/2021.PN.Niaga.Smg pada 25 Januari 2022 terkait Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).
"Menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk., PT Sinar Pantja Djaja, PT Biratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya," tulis pernyataan dalam putusan terbaru.
PN Niaga Semarang juga telah menyatakan bahwa para termohon telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada Pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.
Berdasarkan laporan keuangan 2023, Sritex memiliki total liabilitas US$ 1,6 miliar. Angka tersebut meliputi liabilitas jangka pendek US$ 113 juta dan liabilitas jangka panjang US$ 1,49 miliar.
Baca Juga
Kemudian liabilitas jangka pendek Sritex termasuk utang jangka pendek US$ 11 juta, utang usaha jangka pendek US$ 31,86 juta, dan surat utang jangka menengah US$5 juta.
Sementara itu, liabilitas jangka panjang Sritex didominasi oleh utang bank US$ 858,04 juta, obligasi neto US$371,86 juta, dan utang usaha jangka panjang kepada pihak berelasi US$ 92,51 juta.
Manajamen Sritex menyampaikan bahwa perusahaan mencatatkan rugi bersih pada 2023 sebesar US$ 174,84 juta. Pada saat yang sama, Sritex melaporkan defisit dan defisiensi modal pada masing-masing sebesar US$ 1,16 miliar dan US$ 954,82 juta.

