Tumbangnya Tekstil Raksasa Sritex: Terlilit Utang, Pailit hingga PHK Massal
JAKARTA, investortrust.id - PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex resmi tutup dan menghentikan operasionalnya pada 1 Maret 2025. Hal ini dilakukan setelah perusahaan tekstil raksasa ini melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 10.665 karyawan.
PHK ini dilakukan oleh para kurator yang telah ditunjuk dan diangkat berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo Sumarno mengatakan, karyawan PT Sritex dikenakan PHK per 26 Februari 2025 dan terakhir bekerja pada hari ini Jumat 28 Februari 2025. Perusahaan ditutup mulai 1 Maret 2025.
"Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 10.665 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab kurator. Sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Sumarno.
Tumbangnya perusahaan tekstil yang didirikan oleh keluarga Lukminto pada 1966 silam ini berawal dari lilitan utang dengan nilai yang besar dalam beberapa tahun belakangan. Sritex pun mengalami krisis keuangan yang menyebabkan tidak bisa membayar utangnya.
Baca Juga
Dinyatakan Pailit, Sritex PHK 10.665 Karyawan dan Tutup 1 Maret 2025
Berdasarkan penjelasan dari salah satu kurator Denny Ardiansyah, Sritex memiliki tagihan utang sebesar Rp 32,6 triliun. Tagihan utang terbesar adalah berasal dari kreditor konkuren atau kreditor yang tidak memegang jaminan kebendaan apapun yang nilainya mencapai Rp 24,7 triliun.
Selain itu, kurator juga mencatat tagihan yang diajukan oleh empat bank pemerintah, yakni Bank BJB, BNI, Bank DKI, serta BRI. Ia menyebut total tagihan empat bank BUMN tersebut mencapai sekitar Rp 4,8 triliun.
Perusahaan yang sempat memproduksi seragam militer untuk pasukan NATO dan Jerman ini mulai dihantui masalah keuangan ketika PT Indo Bharat Rayon mengajukan gugatan pailit sritex ke Pengadilan Niaga Semarang pada 2021 lalu.
Rupanya, selang beberapa waktu, Sritex dan para kreditur menyepakati untuk berdamai dan kemudian disahkan dalam putusan homologasi. Kendati demikian, rencana homologasi dibatalkan, sehingga membuat Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024 lalu.
Namun tak berhenti di situ, Sritex pun mengajukan kasasi atas putusan pailit tersebut. Kendati demikian, kasasi itu ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara : 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, 18 Desember 2024.
Perjalanan Sritex pun berakhir dan telah PHK hampir 11.000 karyawannya. Rinciannya adalah PT Bitratex sebanyak 1.065 orang pada Januari 2025. Kemudian, per 26 Februari 2025 PT. Sritex Sukoharjo PHK 8.504 orang, PT. Primayuda Boyolali sebanyak 956 orang, PT. Sinar Panja Jaya Semarang 40 orang, dan PT. Bitratex Semarang PHK 104 orang.

