Sritex (SRIL) Ajukan Kasasi Pasca Putusan Pailit Pengadilan
JAKARTA, investortrust.id - PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex melakukan upaya kasasi terkait putusan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN). Lebih lanjut, Manajemen Sritex tengah memberikan perhatian serius atas putusan pembatalan homologasi yang dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang melalui putusan perkara dengan nomor 2/Pdt. Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin (21/10/2024).
“Kami menghormati putusan hukum tersebut, dan merespons cepat dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan para stakeholder terkait. Hari ini, kami telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan para stakeholder,” ujar Divisi Komunikasi Korporat PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/10/2024).
Manajemen Sritex mengatakan bahwa upaya ini merupakan bentuk tanggung jawab Perseroan kepada para kreditur, pelanggan, karyawan dan pemasok yang telah bersama-sama mendukung usaha Perseroan selama lebih dari setengah abad.
“Kami akan memberikan upaya terbaik sesuai dengan ketentuan hukum,” imbuhnya.
Baca Juga
Melalui keterangannya, dalam perkara ini, terdapat 14.112 karyawan SRIL yang terdampak langsung, 50.000 karyawan dalam Grup Sritex, dan tak terhitung usaha kecil dan menengah lain yang keberlangsungan usahanya tergantung pada aktivitas bisnis Sritex.
Sehingga, Manajemen Sritex mengatakan bahwa pihaknya membutuhkan dukungan dari pemerintah dan stakeholder lain agar dapat terus berkontribusi bagi kemajuan industri tekstil Indonesia di masa depan.
Di lantai bursa, saham SRIL sudah digembok Bursa Efek Indonesia (BEI) sekitar 41 bulan. Penghentian perdagangan sementara atau suspensi terhadap saham Sritex dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 18 Mei 2021.
Baca Juga
Gandeng Kelompok Wanita Tani, Bank Mandiri Ubah Sampah Organik Jadi Sumber Daya Bernilai
Untuk itu, BEI telah menyampaikan permintaan penjelasan dan pengingat kepada SRIL untuk menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik mengenai tindak lanjut dan rencana perseroan terhadap putusan pailit termasuk upaya SRIL untuk mempertahankan going concernnya.
"Dalam melakukan pemantauan atas perusahaan tercatat, Bursa juga melakukan beberapa upaya perlindungan investor ritel, salah satunya melalui pengenaan notasi khusus dan penempatan pada papan pemantauan khusus apabila perusahaan tercatat memenuhi kriteria-kriteria tertentu," tulis Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman dalam pesan tertulisnya, Kamis (24/10/2024).

