Bahlil Ungkap Alasan Cabut Status 9 Perusahaan Industri Pengguna Gas Murah
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan untuk mencabut status sembilan perusahaan industri yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima manfaat dari program harga gas bumi tertentu (HGBT) alias gas murah.
Penyesuaian ini tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM No. 255.K/MG.01/MEM.M/2024 yang merupakan perubahan dari Keputusan Menteri ESDM No. 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang pengguna gas bumi tertentu dan harga gas bumi tertentu di sektor industri.
Terkait dengan pencabutan status ini, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebutkan bahwa program HGBT sejatinya diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang membangun penciptaan nilai tambah dan punya daya ungkit ekonomi.
Baca Juga
Cek, Siapa Terima Insentif dalam Regulasi Baru Pengguna Gas Bumi Murah?
“Nah yang sudah terlalu banyak dan saya lihat FS-nya sudah bagus, dan nilai keekonomiannya sudah bagus, sudah profit, boleh dong negara memberikan HGBT kepada yang belum FS-nya bagus,” ucap Bahlil saat ditemui di Menara Bank Mega, Senin (14/10/2024).
Kepmen ESDM terbaru itu juga mengatur soal penambahan empat perusahaan industri baru sebagai pengguna gas bumi tertentu. Artinya, mulai sekarang industri tersebut berhak menerima gas bumi dengan harga yang telah diatur khusus untuk sektor industri.
Keempat perusahaan tersebut adalah PT KCC Glass Indonesia, PT Indonesia Nippon Steel Pipe, PT Rumah Keramik Indonesia, dan Rainbow Tubulars Manufactures.
“Saya kemarin menandatangani ada penambahan perusahaan yang mendapatkan HGBT, salah satu di antaranya adalah KCC, pabrik kaca yang baru diresmikan kemarin di Batang,” kata Bahlil.
Baca Juga
KADIN Sebut Kepastian Pasokan Gas Jadi Tantangan Terbesar Program HGBT
Bahlil mengungkapkan, sejak awal PT KCC Glass Indonesia masuk, memang sudah dilakukan negosiasi untuk memberikan HGBT terhadap perusahaan tersebut. Pemerintah pun telah berkomitmen untuk memasukkan mereka ke dalam program ini.
Secara umum, pemerintah masih menetapkan tujuh sektor industri yang dinilai memerlukan dorongan stimulus harga gas yaitu industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Ketujuh industri tersebut bisa mendapatkan gas di bawah harga pasar, yakni senilai US$ 6 per MMBTU.

