Cek, Siapa Terima Insentif dalam Regulasi Baru Pengguna Gas Bumi Murah?
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan penyesuaian regulasi terkait penerima manfaat dari program harga gas bumi tertentu (HGBT), atau gas murah. Gas murah yang merupakan insentif dari pemerintah ini bertujuan untuk mendukung pengembangan industri penting di Tanah Air.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi menerangkan, penyesuain ini tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM No 255.K/MG.01/MEM.M/2024. Beleid ini merupakan perubahan dari Keputusan Menteri ESDM No 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang pengguna gas bumi tertentu dan harga gas bumi tertentu di sektor industri. “Perubahan ini terjadi berdasarkan rekomendasi dari menteri perindustrian terkait pengguna gas bumi tertentu.,” kata Agus dalam keterangan di Jakarta, dikutip Senin (14/10/2024).
Baca Juga
IHSG Potensi Menguat, Cek Rekomendasi Saham INKP, SMGR, BRMS, BSDE, dan PWON
Kepmen ESDM terbaru ini mengatur dua hal utama. Pertama, pencabutan status 9 industri yang sebelumnya terdaftar sebagai pengguna gas bumi tertentu. Ini berarti industri-industri tersebut tidak lagi memenuhi kriteria atau mendapatkan manfaat dari kebijakan harga gas bumi tertentu.
Yang kedua adalah penambahan empat industri baru sebagai pengguna gas bumi tertentu. Mulai sekarang, ada 4 perusahaan berhak menerima gas bumi dengan harga yang telah diatur khusus untuk sektor industri.
Keempat perusahaan tersebut adalah PT KCC Glass Indonesia dan PT Indonesia Nippon Steel Pipe. Selain itu, PT Rumah Keramik Indonesia, dan Rainbow Tubulars Manufactures.
Keputusan ini merujuk pada dua regulasi utama. Pertama adalah Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 15 Tahun 2022, yang mengatur tata cara penetapan pengguna dan harga gas bumi tertentu di sektor industri.
Baca Juga
Kedua, Kepmen ESDM No 134.K/MG.01/MEM.M/2022. Kepmen itu memberikan pedoman dalam menetapkan dan mengevaluasi pengguna serta harga gas bumi tertentu di sektor industri dan penyediaan listrik untuk kepentingan umum.
“Keputusan ini merupakan penyesuaian untuk memastikan distribusi gas bumi lebih tepat sasaran, mengikuti evaluasi, dan perubahan kebutuhan di sektor industri,” ujar Agus.
Targetkan Kenaikan Produksi Gas
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan sebelumnya, pihaknya juga akan memperbaiki masalah produksi liquefied petroleum gas (LPG). Produksi LPG nasional hanya sekitar 1,9 juta ton per tahun. Padahal kebutuhan dalam negeri mencapai 8 juta ton per tahun.
Maka dari itu, Bahlil menargetkan produksi sekitar 1,8 juta ton gas tambahan untuk bisa mengurangi impor LPG. Terkait hal ini, Kementerian ESDM menyatakan bahwa lapangan gas untuk menggenjot produksi LPG tersebut sudah ada.
“Ada (lapangan gasnya). Sedang dihitung keekonomiannya oleh SKK Migas dan dirjen Migas,” kata Agus.

