Menkominfo Ancam Blokir Aplikasi Bigo Live, Ini Alasannya
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan siap mengambil langkah hukum dan memblokir aplikasi Bigo Live terkait konten perjudian daring (judi online) dan pornografi.
“Apabila pihak Bigo Live tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan judi online dan pornografi ini, maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak terbatas pada pemblokiran aplikasi Bigo Live di Indonesia,” kata Budi Arie melalui keterangan resminya, dikutip Jumat (23/8/2024).
Baca Juga
Menkominfo: Sovereign AI Jadi Langkah Strategis Lindungi Kepentingan Nasional
Seperti diketahui, konten terkait pornografi dan perjudian dilarang disebarluaskan menurut ketentuan dalam Undang-undang (UU) No. 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Budi Arie menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah telah mengirimkan surat teguran kedua kepada PT Bigo Technology Indonesia. Mereka diminta untuk segera menghapus seluruh konten negatif yang beredar di aplikasi Bigo Live.
“Bigo Live juga wajib meningkatkan sistem moderasi untuk mencegah munculnya kembali konten negatif di masa mendatang,” ujar Budi Arie.
Baca Juga
Sulit Diberantas, Kemenkominfo Sebut 20.000 Platform Judi Online Muncul Sehari
Berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan Kemenkominfo selama 26 Mei hingga 8 Agustus 2024, terdapat 121 akun yang terkait konten judi online di aplikasi Bigo Live. Adapun, hasil patroli siber mulai 15 hingga 18 Agustus 2024, terdapat 32 akun yang terkait konten pornografi di aplikasi Bigo Live.
Budi Arie mengatakan Kemenkominfo sudah dua kali mengirimkan surat teguran kepada Bigo Live dalam hal ini PT Bigo Technology Indonesia. Pertama, pada 16 Juli 2024 lalu surat kedua pada 21 Agustus 2024.
“Saat ini, kami masih menemukan konten ilegal pada platform Bigo Live,” tegasnya.

