Ketua IMA dan Bos Freeport Harap Jangka Waktu Izin Pertambangan Tak Perlu Dibatasi
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Umum Indonesia Mining Association (IMA) Rachmat Makkasau berharap pemerintah bersedia mengubah regulasi terkait dengan jangka waktu izin usaha pertambangan (IUP).
Berdasarkan aturan dalam Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) saat ini, IUP operasi produksi untuk pertambangan diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 tahun, dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing 10 tahun.
“Tentunya perlu dilihat bahwa keberlangsungan umur dari izin tambang harus disesuaikan dengan kemampuan di smelter-nya. Jangan sampai kemampuan atau serapan dari produk smelter tinggi, tapi umur dari usia tambangnya pendek. Nah ini perlu dilihat untuk memastikan keberlanjutan,” kata Rachmat dalam acara BNI Investor Daily Summit 2024, yang digelar di JCC, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Baca Juga
Rachmat menyampaikan bahwa di beberapa negara izin penambangan tidak dibatasi, selama produk dari tambang tersebut masih dibutuhkan. Adapun hal yang dibatasi adalah terkait dengan peraturan lingkungan, kewajiban mind closure, dan lain-lain.
“Tapi tidak terkait dengan izin tambangnya sendiri. Jadi itu memang salah satu PR yang perlu dilihat ke depannya oleh pemerintah terkait dengan kesinambungan tambang. Dan dalam hal ini karena sudah terkait lagi dengan hilirisasi tambangnya,” ujar dia.
Rachmat sendiri mengungkapkan bahwa dalam beberapa pertemuan dengan pihak pemerintah, dia sudah mengajukan usulan tersebut. Maka dari itu, dia berharap agar usulannya itu bisa terwujud untuk semakin memaksimalkan potensi pertambangan di Tanah Air.
“Dan ini mungkin salah satu yang akan terus kita approach dan kita yakinkan ke pemerintah bahwa ada poin-poin yang memang dibutuhkan oleh industri tambang untuk memastikan kesinambungannya,” sebut Rachmat.
Baca Juga
Jokowi Ungkap Alasan Beri Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan: Banyak Komplain
Senada dengan Rachmat, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas juga sepakat agar izin pengelolaan tambang di Indonesia tidak dibatasi jangka waktunya.
“Sebaiknya memang tidak dibatasi dengan jangka waktu, seperti di negara-negara tambang di luar Indonesia, sebagian besar itu sampai dengan cadangannya habis,” tutur Tony Wenas.
Dibeberkan oleh Tony bahwa pihaknya sebetulnya sudah menemukan cara untuk menambah umur tambang. Namun, karena jangka waktu pengelolaan tambang dibatasi, PTFI pun enggan berinvestasi lebih jauh.
“Jadi kalau dikatakan bagaimana caranya menambah umur tambang, kami sudah mengidentifikasi adanya sumber daya yang sangat signifikan di wilayah kerja kami. Tapi kalau saya mau investasi eksplorasi sekarang, shareholder saya bilang untuk apa itu? Nanti yang menikmati siapa? Kita yang temukan, terus yang mengerjakan nanti yang mendapatkan manfaatnya orang lain. Jadi memang sebaiknya adalah diberikan perpanjangannya sampai dengan cadangannya habis,” ujar dia.

