Jokowi Ungkap Alasan Beri Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan: Banyak Komplain
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan merupakan upaya pemerintah untuk menyokong pemerataan ekonomi. Pernyataan itu disampaikan Jokowi merespons kabar bahwa Pimpinan Pusat Muhammadiyah memutuskan menerima izin usaha pertambangan (IUP) menyusul Nahdlatul Ulama (NU) yang telah lebih dahulu menerima IUP.
Jokowi mengaku kebijakan itu diambil karena banyak menerima keluhan saat berkunjung ke pondok pesantren (ponpes) dan masjid.
“Kita ingin keadilan ekonomi. Banyak yang komplain kepada saya, ‘Pak kenapa tambang-tambang itu hanya diberikan kepada yang gede-gede, perusahaan-perusahaan besar. Kami pun kalau diberikan konsesi itu juga sanggup kok’,” kata Jokowi dalam keterangan pers seusai meresmikan Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (26/7/2024).
Baca Juga
Pemerintah akan Bentuk Satgas Pengelola Izin Tambang Ormas Keagamaan
Jokowi mengatakan pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan merupakan respons pemerintah terhadap aspirasi yang diterimanya saat berkunjung ke ponpes dan masjid.
“Waktu saya datang ke pondok pesantren, berdialog di masjid, itulah yang mendorong kita membuat regulasi agar ormas keagamaan itu diberikan peluang untuk juga bisa mengelola tambang,” ujar Jokowi.
Namun, Kepala Negara menegaskan izin tambang diberikan kepada badan usaha milik ormas, bukan kepada ormas keagamaan. Untuk itu, Jokowi menekankan tidak mendorong atau menunjuk ormas mengajukan izin tambang.
"Bukan ormasnya, badan usaha yang ada di ormas itu, baik koperasi maupun PT dan CV dan lain-lain. Jadi, kita tidak ingin menunjuk atau mendorong-dorong ormas keagamaan untuk mengajukan itu. Ndak. Kalau memang berminat, ada keinginan, regulasinya sudah ada,” kata Jokowi.
Sebelumnya, PP Muhammadiyah memutuskan menerima izin tambang dari pemerintah. Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah, Azrul Tanjung mengungkapkan, kesediaan Muhammadiyah dalam menerima tawaran pengelolaan tambang ini terjadi setelah melakukan pertimbangan-pertimbangan yang ilmiah.
“Muhammadiyah itu tidak pernah memutuskan sesuatu dengan emosional. Jadi pertimbangan-pertimbangan rasional. Kita butuh dua bulan atau tiga bulan untuk menyatakan siap menerima,” kata Azrul Tanjung saat ditemui di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Disampaikan oleh Azrul Tanjung bahwa selama tiga bulan ini PP Muhammadiyah melakukan diskusi, seminar, hingga mengundang para pakar, termasuk pakar lingkungan hidup, pakar sosial, pakar hukum, pakar pertambangan, dan juga praktisi sebelum membuat keputusan.
“Jadi kita lihat perimbangan antara mudharat dan maslahat. Kalau maslahatnya lebih besar dibandangkan dengan mudharatnya, kita akan ambil, tetapi kalau mudaratnya lebih besar, untuk apa kita ambil? Nah, sementara ini berdasarkan hasil pleno, kita melihat mudharatnya lebih kecil, manfaat lebih besar,” papar dia.
Azrul Tanjung lebih lanjut menyebutkan sejumlah hal yang dijadikan pertimbangan dalam mengambil keputusan ini salah satunya adalah terkait dampak yang akan diberikan kepada masyarakat sekitar tambang.
Muhammadiyah pasalnya tidak ingin dengan mereka mengelola pertambangan maka akan membuat masyarakat di wilayah tersebut terusir atau kehilangan pekerjaan.
“Jangan menimbulkan konflik sosial. Misalnya mereka terusir dari lahan mereka sendiri. Walaupun mungkin lahan itu bukan punya mereka. Tapi Muhammadiyah gak mau kalau lahan itu nanti kita gunakan, yang sudah berladang di sana atau menetap di sana, mau dipindahkan ke mana?” jelas Azrul.
Baca Juga
Muhammadiyah Ungkap Alasan Bersedia Terima Tawaran Pemerintah Kelola Tambang Batu Bara
Ditegaskan oleh Azrul bahwa Muhammadiyah tidak akan mengorbankan umat dan masyarakat. Muhammadiyah disebutnya sudah berkonstribusi luar biasa bagi Indonesia.
“Tidak mungkin Muhammadiyah mencederai apa yang sudah dia kerjakan selama ini. Muhammadiyah itu tidak akan mengorbankan dirinya hanya untuk sekedar mendapatkan tambang,” kata Azrul.
Selain itu, faktor lainnya yang juga menjadi pertimbangan PP Muhammadiyah sebelum mengambil keputusan ini adalah terkait dengan kerusakan lingkungan, dan juga hukum-hukum dalam pengelolaan tambang.

