Seminar Universitas Trisakti: EUDR Sulitkan Pengusaha dan Petani Kecil, Ini yang Harus Dilakukan Indonesia
JAKARTA, investortrust.id – Regulasi Uni Eropa (UE) mengenai produk bebas deforestrasi (European Union Deforestation Regulation/EUDR) yang mulai diberlakukan tahun depan bakal menyulitkan para pengusaha dan petani kecil di Indonesia.
Soalnya, EUDR menuntut tingkat keterlacakan yang tinggi. Padahal, para pengusaha dan petani kecil di Tanah Air umumnya tidak memiliki sertifikasi atau sistem yang memadai untuk memenuhi standar keterlacakan fisik dari lahan mereka ke konsumen Eropa.
Selain itu, banyak pelaku usaha, khususnya di sektor perkebunan sawit, belum familiar dengan persyaratan EUDR. Perbedaan standar keberlanjutan antara Indonesia dan UE juga bisa mempersulit pelaku industri untuk mematuhi kedua regulasi secara bersamaan.
Baca Juga
Jelaskan Posisi Hadapi EUDR, Menteri LHK: 7 Komoditas Terancam
Karena itu, industri sawit Indonesia perlu waktu untuk beradaptasi. Mereka pun harus mendapat pelatihan dan sosialisasi yang lebih intensif. Kecuali itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan komunitas akademik untuk mendorong inovasi yang dapat membantu sektor-sektor industri Indonesia tetap kompetitif di pasar global.
Hal itu terungkap dalam seminar bertajuk EUDR: Navigating Multi-Commodity Challenges & Fostering Sustainable Business Practices yang digelar Universitas Trisakti melalui CECT Sustainability di Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Seminar yang dibuka Rektor Universitas Trisakti, Prof Kadarsah Suryadi itu menghadirkan Deputi Menteri Koordinasi Pangan dan Pertanian Kemenko Perekonomian Musdhalifah Machmud, Deputi Direktur Market Transformation Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) M Windrawan Inantha, Kepala Bidang Keberlanjutan PT Wilmar International Pujuh Kurniawan, dan ahli hukum lingkungan Universitas Trisakti Amalia Zuhra.
Seminar mengenai implementasi EUDR dan tantangannya ini dihadiri sekitar 100 peserta, terdiri atas perwakilan perusahaan, pejabat pemerintah, manajer corporate social responsibility (CSR), akademisi, dan praktisi keberlanjutan.
EUDR akan diberlakukan mulai Januari 2025 untuk perusahaan besar dan pertengahan 2025 untuk petani skala kecil. EUDR merupakan bagian dari Kesepakatan Hijau Eropa yang mulai berlaku pada 29 Juni 2023 dan akan berlaku penuh pada 30 Desember 2024.
Baca Juga
EUDR Berpotensi Gerus Neraca Perdagangan RI hingga US$ 7 Miliar
EUDR mewajibkan perusahaan melakukan uji tuntas guna menjamin produk mereka, seperti kedelai, daging sapi, minyak sawit, kayu, kakao, kopi, dan karet, berasal dari sumber yang tidak menyebabkan deforestasi atau degradasi hutan.
Inisiatif Universitas Trisakti
Rektor Universitas Trisakti, Prof Kadarsah Suryadi mengatakan, seminar tersebut merupakan inisiatif Universitas Trisakti sebagai bagian dari upaya mendorong dialog dan inovasi terkait isu-isu keberlanjutan, baik di tingkat nasional maupun global.
“Universitas Trisakti juga berkomitmen menjadi one stop learning for sustainable development yang berarti Universitas Trisakti menyediakan ruang untuk belajar, berdiskusi, dan berkolaborasi demi mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan,” ujar dia.
Menurut Deputi Menteri Koordinasi Pangan dan Pertanian Kemenko Perekonomian, Musdhalifah Machmud, pemerintah Indonesia, Malaysia, dan Uni Eropa sepakat membentuk gugus tugas ad hoc (ad hoc joint task force) EUDR untuk mengatasi berbagai hal terkait pelaksanaan EUDR yang dihadapi Indonesia dan Malaysia.
“Gugus tugas itu juga dibentuk untuk mengidentifikasi solusi dan penyelesaian yang terbaik terkait implementasi EUDR," tutur Musdhalifah.
Sementara itu, Deputi Direktur Market Transformation RSPO, M Windrawan Inantha menyoroti pentingnya penelusuran rantai pasok (traceability) dalam industri sawit. RSPO telah mengembangkan inisiatif yang memperkuat keterlacakan produk kelapa sawit, yang sejalan dengan kebijakan EUDR.
"Keterlacakan yang kuat akan meningkatkan daya saing produk kelapa sawit Indonesia di pasar Eropa," tegas Windrawan.
Penyelarasan Hukum dan Regulasi
Di sisi lain, Kepala Bidang Keberlanjutan PT Wilmar International, Pujuh Kurniawan memaparkan kesiapan perusahaan dalam menghadapi EUDR. Wilmar telah mengimplementasikan praktik keberlanjutan di perkebunannya. “Regulasi EUDR akan mendorong industri sawit lebih transparan dalam rantai pasok,” ucap dia.
Menurut ahli hukum lingkungan Universitas Trisakti, Amalia Zuhra, penyelarasan hukum dan regulasi di Indonesia dengan ketentuan EUDR sungguh penting untuk memastikan pelaku industri di sektor kayu, sawit, dan komoditas lainnya di Indonesia mampu mematuhi regulasi nasional dan internasional.
“Penyelarasan sangat penting untuk memastikan pelaku industri di Indonesia mampu mematuhi regulasi nasional dan internasional tanpa konflik, mengurangi biaya kepatuhan, dan mempermudah proses sertifikasi,” papar dia.
Baca Juga
Pelacakan Jadi Kunci Pemerintah Perkuat Posisi Sawit Hadapi EUDR
Para narasumber sepakat bahwa implementasi EUDR di Indonesia akan mendatangkan tantangan tersendiri, terutama menyangkut keterlacakan dan transparansi rantai pasok,perubahan kebijakan dan adaptasi industri, serta regulasi yang tumpang tindih.
Para narasumber juga sepakat bahwa kolaborasi dan inovasi diperlukan untuk menghadapi tantangan-tantangan tersebut. Kecuali itu, mereka menggarisbawahi pentingnya sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan komunitas akademik untuk mendorong inovasi yang dapat membantu sektor-sektor industri Indonesia tetap kompetitif di pasar global.

