EUDR Berpotensi Gerus Neraca Perdagangan RI hingga US$ 7 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Pemberlakuan Undang-Undang Deforestasi Uni Eropa (European Union Deforestation Regulation/EUDR) berpotensi menggerus necara perdagangan Indonesia hingga US$ 7 miliar. EUDR sangat merugikan Indonesia sebagai produsen dan eksportir minyak sawit terbesar di dunia.
“Implementasi EUDR dapat menghambat perdagangan ekspor produk kelapa sawit dan turunannya, bahkan berpotensi memicu kerugian sebesar US$ 7 miliar terhadap neraca perdagangan internasional Indonesia,” kata pakar hukum bisis dan perdagangan internasional, Prof Ariawan Gunadi dalam keterangan resmi yang diterima investortrust.id di Jakarta, Minggu (10/09/2023).
Menurut Ariawan, EUDR bukan saja merugikan produsen sawit skala besar, tapi juga para petani kecil dan rantai pasoknya di Tanah Air. “EUDR membebani produsen kelapa sawit serta merugikan petani kecil dari rantai pasokan,” tegas dia.
Ariawan Gunadi mengungkapkan, adanya persyaratan uji tuntas (due diligence) deforestasi dalam semua rantai pasok (supply chain) perdagangan internasional Uni Eropa secara inheren menciptakan sistem penolokukuran (benchmarking) yang bersifat diskriminatif bagi negara-negara eksportir kelapa sawit.
“Soalnya, itu akan mempersulit akses market penetration ke pasar Uni Eropa, membebani produsen kelapa sawit, dan merugikan petani kecil dari rantai pasokan,” tutur dia.
Selain itu, kata Ariawan, EUDR tidak sejalan dengan prinsip dan kaidah aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) karena merupakan bentuk hambatan nontarif (non tariff barrier) dan menggunakan standardisasi yang berbeda dari ketentuan standardisasi yang telah berlaku.
“EUDR pun bertentangan dengan semangat kerja sama negara-negara di dunia untuk mengatasi isu perubahan iklim baik dalam kerangka pembangunan berkelanjutan (SDGs), Paris Agreement, maupun Conference of The Parties (COP).
“Seharusnya Uni Eropa menghargai upaya-upaya yang telah dilakukan negara-negara produsen eksportir komoditas dalam meningkatkan taraf kehidupan masyarakatnya dengan melibatkan negara-negara produsen eksportir komoditas seperti Indonesia, “ papar dia.
Perlu Lima Langkah
Guru Besar Universitas Tarumanagara itu menyarankan pemerintah menempuh sejumlah Langkah. Pertama, bersama negara-negara eksportir lainnya, Indonesia segera mengajukan keberatan secara resmi dan tertulis kepada Uni Eropa untuk membatalkan regulasi EUDR.
“Kedua, pemerintah perlu melakukan penilaian kembali secara internal untuk memastikan produk-produk yang diekspor ke Uni Eropa telah sesuai prinsip dan kaidah aturan WTO,” ujar dia.
Langkah ketiga, menurut Ariawan Gunadi, Indonesia sebagai anggota G20 melakukan diplomasi agar Uni Eropa mencabut ketentuan wajib uji tuntas karena bersifat diskriminatif. Kecuali itu, pemerintah perlu mendesak WTO untuk memastikan tidak ada upaya-upaya delegitimasi yang bertentangan dengan perdagangan yang berkeadilan (fair trade).
Keempat, pemerintah harus mempersiapkan strategi diversifikasi pasar minyak sawit ke kawasan lain, seperti Afrika, Eropa Timur, dan Asia Tengah jika Uni Eropa tidak mau mencabut regulasi EUDR. Kelima, pemerintah perlu segera merampungkan regulasi mengenai penyelesaian legalitas kebun sawit domestik agar tak ada lagi perkebunan sawit yang diklaim sepihak. “Jadi, percepatan sertifikasi sustainability sawit harus segera dilakukan,” tegas dia.

