Presiden Jokowi Siapkan Perpres Ekonomi Digital, Ini yang Bakal Diatur
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo sedang menyiapkan peraturan presiden (perpres) terkait ekonomi digital.
Direktur Ekonomi Digital Kemenkominfo Bonifasius Wahyu Pudjianto menyebut perpres terkait ekonomi digital disiapkan untuk mengatur tugas dan fungsi masing-masing kementerian/lembaga untuk meningkatkan kontribusi ekonomi digital terhadap produk domestik bruto (PDB) yang masih rendah.
“Mudah-mudahan akan keluar Perpres Ekonomi Digital, setiap kementerian lembaga ada tugas masing-masing,” katanya dalam sebuah diskusi bersama awak media di Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2024).
Menurut Bonifasius, kontribusi ekonomi digital di Tanah Air terhadap PDB selama ini tak pernah lebih dari 5%. Padahal, kontribusi ekonomi digital terhadap PDB ditargetkan bisa mencapai 20% pada 2045 mendatang.
Baca Juga
Pemerintahan Prabowo-Gibran Punya PR Berat TIngkatkan Kontribusi Ekonomi Digital terhadap PDB
"Tepatnya 20,7% terhadap GDP (Gross Domestic Product atau Produk Domestik Bruto) dengan nilai US$ 8,89 triliun. Itu targetnya pada 2045. Saat ini, Kementerian PPN/Bappenas (Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) mencatat kontribusi (ekonomi digital) terhadap GDP itu 4-5%,” tuturnya.
Lebih lanjut, Bonifasius menilai bahwa keberadaan perpres terkait ekonomi digital akan menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga terkait mencapai target tersebut. Kendati demikian, dia tidak merinci kapan perpres tersebut akan diterbitkan dan bagaimana progres penyusunannya.
“Enggak bisa sektoral (upaya mengejar target kontribusi ekonomi digital terhadap PDB hingga 20%), harus bersama-sama. Saat ini, konduktornya adalah Kemenko Perekonomian (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian),” tegasnya.
Target kontribusi ekonomi digital terhadap PDB dan upaya yang dilakukan untuk mengejar target tersebut dalam Buku Putih Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital Indonesia 2030 yang diluncurkan Kemenko Perekonomian pada Desember 2023 lalu.
Baca Juga
Pemerintah Raup Pajak Ekonomi Digital Rp 26,75 Triliun per Juli
Berdasarkan dokumen tersebut, terdapat tiga fase pengembangan ekonomi digital hingga tahun 2045, antara lain:
1, Prepare: perbaikan fondasi digital dasar guna memastikan masyarakat siap bertransformasi.
2. Transforms: upaya percepatan transformasi guna menciptakan masyarakat dan bisnis yang cerdas.
3. Lead: menetapkan standar dalam teknologi inovasi di masa mendatang.
Adapun, untuk masuk ke tahapan lead pada 2045, terdapat beberapa target yang ditetapkan. Mulai dari peningkatan daya saing digital Indonesia dari peringkat ke-51 pada 2022 menjadi peringkat ke-20 pada 2025 hingga kontribusi ekonomi digital yang harus mencapai 20,7% terhadap PDB.
Buku Putih Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital Indonesia 2030 juga enam pilar utama yang menjadi strategi pengembangan ekonomi digital, yakni:
1, Bidang infrastruktur intervensi
2. Bidang sumber daya manusia (SDM)
3. Bidang riset, inovasi, dan pengembangan
4. Mewujudkan ekosistem bisnis yang produktif melalui digitalisasi sektor ekonomi prioritas seperti manufaktur, perdagangan, dan pertanian
5. Membuka pintu inklusi finansial hingga 90% pada 2024
6. Dukungan ekosistem regulasi dan kebijakan yang sehat, adil, berorientasi pada perlindungan konsumen, dan keamanan nasional.

