Penyaluran LPG Subsidi Bakal Diatur dalam Perpres Baru
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa saat ini sedang digodok aturan untuk penyaluran liquified petroleum gas (LPG) subsidi atau gas melon 3 kg.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman menyebut, nantinya aturan baru tersebut akan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres). Pengaturan ini sendiri dimaksudkan agar penyaluran bisa tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Saat ini kita sedang berupaya menuntaskan rancangan Perpres terkait LPG. Kalau yang sekarang ini kan belum ada ketentuan yang mengatur bagaimana bisnis itu sampai ke ujung ya, ke sub apa agen, pangkalan, sub pangkalan,” kata Laode saat ditemui di Sekretariat Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Selain mengatur struktur distribusi, Perpres baru ini juga dirancang untuk membatasi penerima LPG subsidi berdasarkan kelompok pendapatan atau desil ekonomi. Sebab, saat ini LPG 3 kg masih dijual secara bebas, sehingga siapa pun bisa melakukan pembelian.
Baca Juga
Menkeu: Volume LPG Subsidi Diperkirakan Lampaui Kuota tapi Anggaran Tetap Aman
Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan penyaluran tidak tepat sasaran. Ditambah lagi, kuota LPG subsidi untuk tahun 2026 menurun dibandingkan tahun 2025 ini. Pada 2025 kuota LPG bersubsidi sekitar 8,3 juta metrik ton, sedangkan pada 2026 kuotanya hanya 8 juta metrik ton.
“Sekarang masih free kan, semua desil masih bisa membeli dan dikasih. Nah tahun depan kita melihat juga kuotanya kan tidak sebesar kalau kita lihat tahun ini kan lebih dari 8 juta. Tahun depan hanya 8 juta. Jadi ini menyebabkan kita harus berinovasi,” beber Laode.
Melalui aturan baru, kelompok dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi seperti desil 8, 9, dan 10 akan mulai dibatasi aksesnya. Pemerintah akan menetapkan batas atau cap tertentu agar subsidi lebih tepat sasaran kepada kelompok yang berhak.

