Pengusaha Industri Kreatif Sebut Aturan Zonasi Iklan Rokok Bisa Picu PHK
JAKARTA, investortrust.id - Kalangan pengusaha dan pelaku industri kreatif menolak Pasal 449 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang mengatur zonasi pelarangan iklan media luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Ketua Umum Asosiasi Media Luar-Griya Indonesia (AMLI), Fabianus Bernadi menyebut, regulasi tersebut dirancang tanpa melibatkan para pengusaha dan pelaku industri. Sehingga, menurutnya, aturan ini bermasalah dan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi industri periklanan maupun sektor turunannya.
“Kemungkinan akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), karena ini menjadi efek domino, salah satunya ke industri kreatif kelas menengah ke bawah. Jadi, dampaknya cukup signifikan,” ucap Fabianus Bernadi dalam keterangannya, Jumat (30/8/2024).
Baca Juga
Soal Aturan Larang Jual Rokok Eceran, 60% Toko Kelontong Terancam Bangkrut
Fabi pun mengungkapkan, aturan tersebut membuat 57 perusahaan yang tersebar di 26 kota terdampak. Bahkan industri yang 75% perusahaan mengandalkan produk rokok, sebanyak 25 persen perusahaan diprediksi langsung bangkrut.
“Contohnya di Bali, sudah adala laporan, ada festival musik yang batal dilaksanakan karena tidak mendapatkan sponsor rokok. Pengiklan tidak berani, karena takut melanggar PP 28,” ungkapnya.
Fabi bahkan menyebutkan, pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam proses pembuatan regulasi tersebut. Padahal, ketika PP itu masih dalam bentuk rancangan (RPP), industri media luar sudah terdampak, pasalnya kontribusi sponsor rokok cukup besar.
Baca Juga
Begini Rekomendasi Saham Rokok Pasca Terbitnya Beleid Kesehatan Terbaru
“Ini bukan persoalan 500 meter dari satuan pendidikan saja. Tetapi tidak diletakkan di jalan utama. Saya kira harus dihilangkan karena reklame itu harus ditempat ramai,” tegasnya.
Lebih lanjut, dikarenakan peraturan tersebut sudah resmi diterbitkan, Fabi mengharapkan saat ini adalah agar penerapannya ditunda dan di masa penundaan itu, melibatkan pihak pengusaha untuk diterima masukannya.
“Kami minta direvisi, paling simple kembali ke Peraturan 109,” tandas Fabianus.

