Soal Aturan Larang Jual Rokok Eceran, 60% Toko Kelontong Terancam Bangkrut
JAKARTA, investortrust.id - Perkumpulan Pengusaha Kelontong Seluruh Indonesia (Perpeksi) menyebut, aturan larangan penjualan rokok pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan akan berdampak pada pedagang warung kelontong.
Sekretaris Umum Perpeksi Wahid mengungkapkan, terdapat potensi sebanyak 60% pedagang toko kelontong akan bangkrut atau gulung tikar akibat aturan pelarangan penjualan rokok secara eceran dan radius 200 meter dari pusat pendidikan, serta tempat bermain anak.
"Memang kenyataannya seperti itu. Mungkin bisa 60% gulung tikar karena bergantung dari situ," ucap Wahid dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2024).
Pasalnya, Wahid menjelaskan sebanyak 60% dari penjualan toko kelontong berasal dari penjualan rokok. Padahal, pendapatan dari pedagang warung kelontong paling banyak hanya Rp 5 juta per hari.
Baca Juga
Pengusaha Ritel: Rp 21 Triliun Menguap Jika Aturan Zona Larangan Penjualan Rokok Diterapkan
"Dan pendapatan per hari pun tidak banyak paling cuma Rp 5 juta per hari. Kalau 60% dari penjualan rokok ini, berarti kan dari Rp 5 juta sudah Rp 3 juta hilang," sebutnya.
Wahid mengatakan, apabila penjualan rokok tersebut mengalami penurunan maka akan berdampak pada penjualan lainnya di warung kelontong. Lantaran, menurutnya, pembeli yang biasanya membeli rokok juga akan melakukan transaksi pembelian barang atau produk lain.
Baca Juga
Asosiasi Tolak Aturan Larangan Penjualan Rokok, Omzet UMKM Bisa Raib 50%
"Kalau penjualan rokok ini kan orang tidak cuma beli rokok, tapi beli yang lain. Berarti tidak cuma 60% dong, dampaknya bakal lebih. Dari rokok, beli kopi, minuman-minuman yang di etalase itu dibeli gitu, kalau tidak ada rokok pasti mati," tandas Wahid.

