Pembatasan BBM Bersubsidi Akan Dimulai 1 Oktober 2024
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan, pembatasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi direncanakan akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2024.
Disampaikan oleh Bahlil, pada bulan September 2024 pemerintah akan mulai mensosialisasikan terkait kriteria kendaraan seperti apa yang boleh menggunakan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar.
“Ya memang ada rencana begitu (1 Oktober mulai pembatasan). Sekarang lagi dikaji. Mungkin sosialisasi dulu ya (September),” kata Bahlil saat ditemui di Komplek DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Baca Juga
Sebelum ini, sempat santer diberitakan bahwa aturan mengenai pembatasan pembelian BBM bersubsidi tersebut akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014. Namun, Bahlil mengatakan bahwa aturan tersebut akan termaktub dalam Peraturan Menteri (Permen).
“Karena begitu aturannya keluar, Permen-nya keluar (soal pembatasan BBM subsidi), itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas,” jelas mantan Menteri Investasi/Kepala BKPM tersebut.
Kendati demikian, untuk saat ini Bahlil belum bisa memberi tahu kriteria kendaraan seperti apa yang diperbolehkan menenggak BBM bersubsidi. Hanya saja, ia sudah memberi peringatan bahwa mobil-mobil mewah dilarang menggunakan BBM bersubsidi.
Baca Juga
Bukan Pembatasan, Menko Airlangga: Pemerintah Rancang Skenario Program BBM Subsidi Tepat Sasaran
“Nanti dibahas (soal kriterianya), saya belum bisa bicara detail itu,” ujar Bahlil.
Dalam RAPBN 2025, volume BBM bersubsidi, yaitu minyak tanah dan solar disepakati 19,41 juta kiloliter. Angka tersebut turun dibandingkan target di APBN 2024 yang sebesar 19,58 juta kiloliter. Penurunan ini didorong oleh rencana efisiensi penyaluran BBM bersubsidi tahun 2025 agar lebih tepat sasaran.
“Jadi dalam pandangan dan kajian evaluasi tim dan Pertamina, kita melihat bahwa masih ada beberapa langkah-langkah yang penting, yang perlu untuk dimitigasi agar betul-betul subsidi ini tepat sasaran. Dan ketika subsidi ini tepat sasaran, maka akan melahirkan efisiensi,” terang Bahlil.

