Luhut Sebut Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi Bakal Diselesaikan di Pemerintahan Jokowi
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM akan diusahakan selesai di masa pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).
Luhut menyampaikan bahwa saat ini pemerintah masih terus melakukan kajian terkait kebijakan baru tersebut. Berdasarkan kabar terakhir, draf revisi Perpres tersebut sudah diserahkan ke Jokowi.
“Oh iya, kita akan sedang jalan. Kita akan coba selesai semua sebelum pemerintah berikutnya,” kata Luhut saat ditemui di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Baca Juga
2 Hal Ini Jadi Pembahasan Draf Revisi Perpres soal Pembatasan BBM Bersubsidi
Menurut Luhut, segera diterbitkannya kebijakan baru soal pembatasan BBM bersubsidi ini sangat penting karena menyangkut kesehatan masyarakat. Pasalnya, dia melihat polusi udara di Indonesia, terutama di Jakarta, sudah sangat buruk.
“Karena itu menurut saya penting. Karena tadi menyangkut pada kualitas udara,” ujar mantan Kepala Staf Kepresidenan Indonesia tersebut.
Luhut menyebutkan, indeks kualitas udara di Jakarta saat ini mencapai 170 sampai 200. Kondisi ini membuat pemerintah mengeluarkan Rp 38 triliun untuk biaya berobat masyarakat. Pasalnya, banyak yang terkena penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Dia menilai, salah satu penyumbang terbesar polusi udara ini adalah sektor transportasi. Maka dari itu, pemerintah juga akan mendorong penggunaan kendaraan listrik (electric vehicle/EV).
Baca Juga
3 Menteri Sambangi Kantor Kemenko Perekonomian, Bahas Pembatasan BBM Bersubsidi
“Kita ada 5.000 bus EV yang segera kita mulai bertahap masukkan. Sehingga tidak ada lagi bus yang pakai solar gitu. Dan juga mobil-mobil. Karena mobil-mobil ini, transportasi ini banyak sekali dampaknya,” sebut Luhut.
Adapun mengenai poin-poin perubahan dalam revisi Perpres No. 191 Tahun 2014 ini di antaranya adalah akan dibuat kategori kendaraan berdasarkan kelasnya. Sehingga bisa disortir mana kendaraan yang boleh menggunakan Pertalite, mana yang boleh menggunakan Solar.
“Umumnya yang dikasih untuk yang solar itu adalah kendaraan yang angkut bahan pangan, bahan pokok, angkutan umum, supaya gak menambah beban masyarakat yang memerlukan,” jelas Menteri ESDM Arifin tasrif dalam kesempatan terpisah.

