Aturan Pembatasan BBM Subsidi Ditargetkan Tuntas 3 Pekan
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan kebijakan baru terkait aturan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, seperti Pertalite dan Solar, rampung dalam tiga pekan.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyampaikan, Menteri ESDM yang baru, yakni Bahlil Lahadalia, telah memberikan lampu hijau untuk menyelesaikan kebijakan baru ini.
Sebagai informasi, aturan baru tersebut akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Baca Juga
Luhut Sebut Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi Bakal Diselesaikan di Pemerintahan Jokowi
“Kita sedang selesaikan regulasinya dan difinalisasi dari segi regulasinya mungkin dalam tiga mingguan tuntas," kata Dadan Kusdiana saat ditemui di Sekretariat Kementerian ESDM, Kamis (22/8/2024).
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, revisi Perpres No. 191 Tahun 2014 ini akan diusahakan selesai di masa pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).
Luhut menyampaikan bahwa saat ini pemerintah masih terus melakukan kajian terkait kebijakan baru tersebut. Berdasarkan kabar terakhir, draf revisi Perpres tersebut sudah diserahkan ke Jokowi.
“Iya, kita akan sedang jalan. Kita akan coba selesai semua sebelum pemerintah berikutnya,” kata Luhut saat ditemui di Jakarta Convention Center Senayan, Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Baca Juga
Pemerintah Dorong Kebijakan Baru untuk Penyaluran BBM Bersubsidi
Menurut Luhut, kebijakan baru pembatasan BBM bersubsidi ini sangat penting, karena menyangkut kesehatan masyarakat. Pasalnya, dia melihat polusi udara di Indonesia, terutama di Jakarta, sudah sangat buruk.
“Karena itu menurut saya penting. Karena tadi menyangkut pada kualitas udara,” ujar mantan Kepala Staf Kepresidenan Indonesia tersebut.
Dia menyebutkan, indeks kualitas udara di Jakarta saat ini mencapai 170 sampai 200. Kondisi ini membuat pemerintah mengeluarkan Rp 38 triliun untuk biaya berobat masyarakat. Pasalnya, banyak yang terkena penyakit ISPA.

