2 Hal Ini Jadi Pembahasan Draf Revisi Perpres soal Pembatasan BBM Bersubsidi
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan pembahasan mengenai revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM sudah selesai dilakukan di level Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Sekjen ESDM, Dadan Kusdiana menyampaikan, setidaknya terdapat dua hal yang menjadi pembahasan di level Kemenko Perekonomian tersebut. Pertama adalah pemerintah menginginkan bahan bakar yang semakin bersih.
“Satu, kita ingin supaya bahan bakar itu semakin bersih. Lihat nih yang sekarang ini apa awan? apa kotor? Kan kita juga tidak tahu ya. Tapi kalau ke luar kota, ternyata langitnya biru. Mungkin itu (polusi BBM) salah satu penyebabnya,” ujar Dadan saat ditemui di Sekretariat Kementerian ESDM, Jumat (26/7/2024).
Baca Juga
Draf Revisi Perpres soal Pembatasan BBM Subsidi Sudah Diserahkan ke Jokowi
Terkait hal tersebut, Dadan menerangkan, pihaknya sudah melakukan kajian yang sangat detail. Pasalnya, Kementerian ESDM juga tidak ingin asal menyimpulkan apakah polusi udara yang terjadi diakibatkan oleh bahan bakar kendaraan, atau dari sampah, atau dari PLTU.
“Ini ada ilmunya, cara melihat dari mana sebetulnya datangnya polusi itu ada. Kalau yang seperti sekarang di sini lebih banyak dari sisi bahan bakar. Karena ini adanya di musim kemarau. Kalau di musim hujan, itu biasanya dari PLTU,” papar dia.
Maka dari itu, Dadan menyebut, pemerintah juga sedang berupaya untuk menerapkan bahan bakar yang bersulfur rendah, sehingga polusi udara bisa berkurang dan mewujudkan net zero emission (NZE) 2060.
Baca Juga
Bukan Pembatasan, Menko Airlangga: Pemerintah Rancang Skenario Program BBM Subsidi Tepat Sasaran
Sementara itu, pembahasan kedua yang dilakukan terkait draf revisi Perpres No. 191 Tahun 2014 tersebut adalah mengenai penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.
“Kedua, kita ingin memastikan tepat sasaran. Yang berhak, ukurannya berhaknya itu bagaimana kan ada ukurannya. Nah (golongan) yang itu saja yang bisa membeli. Yang tidak berhak ya jangan menggunakan yang bersubsidi. Itu aja sih sebenarnya,” ujar Dadan Kusdiana.

