Genjot Penerimaan Negara, ESDM Berlakukan Rumus Baru Harga Patokan Mineral
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id – Pemerintah resmi memberlakukan rumus baru harga patokan mineral atau HPM mulai Rabu (15/4/2026) untuk meningkatkan penerimaan negara dan menciptakan sistem penetapan harga yang lebih adil dan transparan di sektor pertambangan. Kebijakan ini menjadi langkah strategis di tengah fluktuasi harga komoditas global yang semakin dinamis.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara (Ditjen Minerba) menetapkan perubahan tersebut dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 144 Tahun 2026 yang merevisi Kepmen Nomor 266 Tahun 2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Mineral Logam dan Batu Bara.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan perubahan formula dilakukan setelah evaluasi menyeluruh untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan negara dan pelaku usaha.
“Penetapan kembali formula ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi mendalam dengan tujuan utama untuk optimalisasi penerimaan negara serta memastikan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Tri.
Dalam regulasi terbaru, pemerintah melakukan sejumlah perubahan substansial dalam perhitungan HPM. Salah satu perubahan utama terjadi pada bijih nikel melalui penyesuaian corrective factor serta penambahan komponen mineral ikutan, seperti besi, kobalt, dan krom dalam formula penentuan harga.
Baca Juga
Pemerintah Buka Peluang Relaksasi Kuota Batu Bara dan Nikel, Bahlil Beberkan Alasannya
Untuk komoditas bauksit, pemerintah mengurangi faktor reaktif silika dalam perhitungan. Langkah ini bertujuan menghasilkan harga yang lebih mencerminkan kualitas aktual bijih di lapangan.
Selain itu, pemerintah juga mengubah satuan harga dari sebelumnya menggunakan dolar AS per dry metric ton menjadi dolar AS per wet metric ton. Perubahan ini berlaku untuk berbagai komoditas mineral seperti nikel, bauksit, kobalt, timbal, seng, besi, tembaga, mangan, krom, dan pasir besi.
Tri menjelaskan bahwa perubahan satuan tersebut dilakukan untuk meningkatkan akurasi perhitungan harga sesuai kondisi material yang diperdagangkan. “Perubahan satuan ini berlaku untuk berbagai komoditas, termasuk bijih nikel, bauksit, kobalt, timbal, seng, besi, tembaga, mangan, krom, dan pasir besi,” kata Tri.
Ia menambahkan bahwa dinamika pasar global yang cepat dan penuh ketidakpastian menjadi alasan utama perlunya regulasi yang lebih adaptif. Pemerintah secara berkala melakukan evaluasi agar formula HPM tetap relevan dengan kondisi pasar.
Dorong Kepatuhan dan Akurasi Data
Pemerintah juga meminta perusahaan tambang untuk segera menyesuaikan diri dengan aturan baru tersebut. Koordinasi dengan surveyor dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan data kualitas mineral yang dilaporkan sesuai dengan ketentuan terbaru.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Cecep Yasin mengingatkan perusahaan tambang nikel agar menyampaikan data lengkap terkait kadar nikel, kobalt, besi, krom, serta kadar air. Hal ini diperlukan untuk memastikan akurasi dalam penetapan harga.
Baca Juga
Industri Nikel dan Batu Bara Hadapi Tekanan Ganda, Ini Respons ESDM dan Pelaku Usaha
Sementara itu, untuk perusahaan tambang bauksit, pemerintah meminta penyampaian data kadar aluminium oksida, reaktif silika, serta kadar air secara rinci. Dengan data yang lebih lengkap, penetapan HPM diharapkan menjadi lebih transparan dan mencerminkan kondisi riil komoditas.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan kepastian usaha bagi pelaku industri pertambangan. Dengan formula yang lebih akurat dan transparan, pemerintah menargetkan terciptanya tata kelola harga mineral yang lebih kredibel di pasar domestik.

