OJK Akan Luncurkan 4 Program Pasar Modal Tahun Ini
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan 4 program terkait pasar modal pada tahun ini. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mengatakan, kebijakan tersebut merupakan amanah dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
UU P2SK sendiri merupakan ikhtiar Pemerintah dan DPR untuk memajukan kesejahteraan umum dengan melakukan reformasi sektor keuangan Indonesia.
“Kami akan mengeluarkan kebijakan yang amanah UU P2SK diantaranya adalah RPOJK pengembangan dan penguatan pengelolaan investasi,” ungkap Inarno dalam Konferensi Pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di Jakarta, Selasa (20/02/2024).
Baca Juga
Program kedua mengenai pasar modal yang juga akan dikeluarkan OJK adalah RPOJK tentang Pengembangan Penguatan Transaksi Lembaga Efek.
“Yang ketiga adalah Pengembangan dan Penguatan Emiten Perusahaan Publik dan Profesi Penunjang Pasar Modal,” paparnya.
Terakhir, terdapat RPOJK mengenai going concern SRO (Self-Regulatory Organizations) dan perusahaan efek.
Adapun sejumlah penyusunan penyempurnaan kebijakan peraturan tersebut dilakukan untuk penguatan kelembagaan dan permodalan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara perdagangan efek, dan manajer investasi.
Baca Juga
Resesi Sejumah Negara Tak Surutkan Capital Inflow ke Pasar Modal Indonesia
Inarno juga menyebutkan bahwa penguatan kelembagaan dan permodalan perusahaan efek dalam rancangan peraturan akan memuat peraturan mengenai peningkatan kapasitas, tata kelola, manajemen risiko, pengawasan, serta permodalan perusahaan efek.
“Diharapkan dengan peningkatan kapasitas kelembagaan dan permodalan perusahaan efek ini diharapkan muncul perusahaan efek yang lebih kompetitif, memiliki daya saing yang sehat, memiliki tata kelola dan manajemen risiko yang baik dan mampu memitigasi adanya fraud dan mampu melindungi kepentingan nasabah yang menjadi pemodal di perusahaan efek,” pungkasnya.
