OJK Bertindak Tegas! Denda Pelanggar Pasar Modal Tembus Rp2,52 Triliun, Naik 20 Kali Lipat
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi denda kepada para pelanggar peraturan di pasar modal Indonesia dengan total Rp 2,52 triliun terhitung sejak awal tahun hingga akhir Oktober 2026. Nilai denda tersebut jauh di atas tahun 2025 sebanyak Rp 123,3 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, total denda tersebut berasal dari sanksi administratif dari hasil pemeriksaan kasus berupa denda sebesar Rp 2,23 triliun kepada 166 pihak, disertai 28 sanksi peringatan tertulis, 8 sanksi pembekuan, 6 sanksi pencabutan izin, 1 sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, dan 6 perintah tertulis.
OJK telah menjatuhkan denda atas keterlambatan sebesar Rp 293,78 miliar kepada 805 pihak serta 464 sanksi peringatan tertulis. Dengan demikian total denda yang telah dikeluarkan terkait penegakan hukum di pasar modal telah mencapai Rp 2,52 triliun hingga 16 Oktober 2026.
Baca Juga
OJK Siapkan Jurus Baru Hukum Pelanggar Pasar Modal, Denda atau Pidana?
Nilai denda tahun ini jauh melampaui catatan tahun lalu mencapai Rp 123,3 miliar. Sepanjang 2025, OJK menjatuhkan 120 sanksi administratif kasus pelanggaran, 1.180 sanksi keterlambatan laporan, dan 65 sanksi non-kasus lainnya dengan sanksi berupa enam pencabutan izin, enam perintah tertulis, dan 329 peringatan tertulis.
Sanksi denda terbesar dan terbaru yang dijatuhkan OJK terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran terkait perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta proses penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Perkara sanksi perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA)
- PT Sinar Mas Tunggal (pengendali) saham DSSA: denda Rp1,5 triliun.
- PT Sinarmas Sekuritas: denda Rp1,4 miliar.
- PT Aldiracita Sekuritas: denda Rp1,4 miliar.
- BCA Sekuritas: denda Rp1,4 miliar.
- PT Amantara Sekuritas Indonesia: denda Rp1,4 miliar.
- PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk: denda Rp1,4 miliar.
- PT Supra Sekuritas Indonesia: denda Rp1,4 miliar.
- PT Buana Capital Sekuritas: denda Rp1,4 miliar.
- PT Waterfront Sekuritas Indonesia: denda Rp1,4 miliar.
- PT RHB Sekuritas: denda Rp700 juta.
- Rudy, pemegang izin Wakil Penjamin Emisi Efek: pembekuan izin selama satu tahun
Individu yang berprofesi sebagai sales yang dikenai peringatan tertulis:
- Fitra Sie dari Sinarmas Sekuritas.
- Sam Sahiry Rumamby dari Aldiracita Sekuritas.
- Widya Halim dari BCA Sekuritas.
- Suryadi dari Amantara Sekuritas Indonesia.
- Morgan Gindo Wardana Simorangkir dari Trimegah Sekuritas.
- Maria Retnowulan dari Supra Sekuritas Indonesia.
- Wahyu Suci Sugiarto dari Buana Capital Sekuritas
- Baskara alias Karnen S dari Waterfront Sekuritas Indonesia.
Perkara penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN)
1. Anbo Holdings Ltd sebagai pemegang saham dengan denda Rp500 miliar.
Perkara penawaran umum saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN)
- Tigonis Capital Pte Ltd: denda Rp100 miliar.
- PT Henan Putihrai Sekuritas: denda Rp1,7 miliar.
- PT BRI Danareksa Sekuritas: denda Rp1,7 miliar.
- Jurgantara Usman selaku direktur PT Henan Putihrai Sekuritas: pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama 3 bulan
Perkara perdagangan saham PT MD Pictures Tbk (FILM)
- Eunice M Satyono: denda Rp5 miliar.
- Chrystal Angella Soegandhi: denda Rp5 miliar.
Perkara perdagangan saham PT Kioson Komersial Indonesia Tbk (KIOS)
- Roby Tan: denda Rp1,4 miliar.
- Trisno Wibowo: denda Rp1,4 miliar.
- Jordy Liman: denda Rp1,4 miliar.
- Tan Heng Lok: denda Rp1,7 miliar.
Perkara sanksi penasihat investasi tanpa izin saham PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk (TRON)
- David Santoso: peringatan tertulis.
- Irfan Dzaki Bayduri: peringatan tertulis.
Baca Juga
Investor Pasar Modal Capai 33,4 Juta, BEI Ingin Lebih Banyak Perusahaan IPO
Perkara perdagangan saham PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR)
- Muhammad Juni Andri Rahman: peringatan tertulis.
Perkara perdagangan saham PT Arkayana Lestari Grup Tbk (AYLS), PT MD Entertainment Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML).
- Belvin Tannadi: denda Rp5,35 miliar.
Perkara perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC)
- PT Dana Mitra Kencana: denda Rp2,1 miliar.
- Melani: denda Rp1,8 miliar.
- Upita Amalia: denda Rp1,8 miliar.
Perkara perdagangan saham PT Hotel Sahid Jaya Internasional Tbk (SHID)
- Ferry Sudjono: denda Rp2,35 miliar.
