OJK Siapkan Jurus Baru Hukum Pelanggar Pasar Modal, Denda atau Pidana?
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mempertimbangkan sejumlah aspek dalam menentukan jalur penindakan terhadap pelanggaran pasar modal melalui mekanisme una via.
Berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK harus memilih satu jalur penegakan hukum, yakni sanksi administratif atau proses pidana, dan tidak dapat menerapkan keduanya secara bersamaan terhadap objek pelanggaran yang sama.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Agus Firmansyah mengatakan, penentuan jalur penindakan akan mempertimbangkan nilai transaksi, dampak kerugian di pasar modal, serta potensi pengembalian dana kepada investor yang dirugikan.
Baca Juga
Terkuak! OJK Ungkap 9 Nama Sekuritas Terseret Kasus Perdagangan Saham DSSA
“Apabila terjadi indikasi pelanggaran di pasar modal, OJK nanti akan melihat atau menjadi gatekeeper-nya, akan mencoba melihat dengan memperhatikan ada beberapa faktor, berapa nilai transaksinya, bagaimana dampak kerugiannya di pasar modal, terus kemudian apakah ada kemungkinan pengembalian uang kepada investor yang dirugikan,” kata Agus dalam Media Gathering 2026 di Lombok, NTB, Sabtu (31/10/2026).
Agus menilai, peluang pemulihan kerugian investor melalui pengembalian keuntungan tidak sah atau disgorgement menjadi salah satu pertimbangan dalam memilih jalur administratif.
Sebaliknya, jika suatu perkara dibawa ke ranah pidana, OJK tidak dapat lagi menerapkan sanksi denda administratif maupun mekanisme disgorgement terhadap objek pelanggaran yang sama.
Dia menambahkan, berdasarkan konsultasi dengan aparat penegak hukum, jalur pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium, khususnya untuk pelanggaran yang tergolong berat. “Kalau Hakim Agung menyarankan pidana itu sebagai upaya terakhir,” ujarnya.
Baca Juga
Sebelumnya, OJK telah mengumumkan sejumlah sanksi administratif bernilai besar pada 16 Oktober 2026. Dalam kasus transaksi saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), OJK menjatuhkan denda Rp1,5 triliun kepada PT Sinar Mas Tunggal.
Selain itu, delapan perusahaan sekuritas masing-masing dikenai denda Rp1,4 miliar dan PT RHB Sekuritas Indonesia dikenai denda Rp700 juta. OJK juga menjatuhkan sanksi pembekuan izin perorangan serta peringatan tertulis kepada pihak terkait.
Dalam kasus penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), OJK mengenakan denda Rp500 miliar kepada Anbo Holdings Ltd.
Sementara itu, dalam kasus penawaran umum saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), OJK menjatuhkan denda Rp100 miliar kepada Tigonis Capital Pte Ltd. PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas juga masing-masing dikenai denda Rp1,7 miliar.
Baca Juga
Dian Swastatika (DSSA) Buka Suara soal Denda Rp1,5 Triliun, Ini Respons Emiten Sinar Mas
Saat ini, OJK masih menghitung nilai disgorgement untuk menentukan besaran dana yang dapat dikembalikan serta mengidentifikasi investor yang berhak menerima pengembalian tersebut.
“Itu sedang diupayakan oleh teman-teman pengawas, sedang dilihat, dihitung kira-kira yang bisa dikembalikan ke investor siapa aja, berapa, dan nanti dicari investornya siapa aja,” katanya.
Di samping itu, OJK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap 31 emiten lainnya. Hasil pemeriksaan akan diumumkan setelah proses investigasi selesai dan ditemukan adanya pelanggaran. “Begitu nanti akan ada pelanggaran sudah selesai dilakukan investigasi, segera diumumkan oleh OJK,” tutup Agus.
