Hingga Oktober 2026, OJK Jatuhkan Denda Rp 2,23 Triliun di Pasar Modal
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total mencapai Rp 2,23 triliun hingga Oktober 2026 atau secara year to date (YtD).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menegaskan, sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan ketentuan di bidang Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK).
Denda dijatuhkan kepada 169 pihak, kemudian terdapat sanksi administratif lain dengan enam pencabutan izin, satu pembatalan surat tanda terdaftar, delapan pembekuan izin, 27 peringatan tertulis, serta lima perintah tertulis.
“OJK terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang pasar modal guna menjaga integritas, meningkatkan kepatuhan pelaku pasar, dan menjaga kepercayaan publik,” ujar Hasan dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Oktober 2026 secara virtual, Kamis (5/11/2026).
Dia berjanji, setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas, objektif, dan konsisten. Pengenaan sanksi juga diklaim akan dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan tingkat keseriusan pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Agenda-agenda percepatan reformasi integritas pasar modal juga terus kami akselerasi dan diperkuat efektivitasnya, termasuk melalui penguatan transparansi, penegakan hukum, dan strategi komunikasi publik yang lebih luas,” sambung Hasan.
Sejalan dengan upaya tersebut, OJK juga mendorong Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melanjutkan sejumlah agenda penguatan integritas pasar modal.
Beberapa langkah yang didorong OJK antara lain penguatan transparansi kepemilikan saham, peningkatan kualitas saham beredar di publik (free float), serta penyempurnaan mekanisme High Shareholding Concentration (HSC).
Selain itu, OJK mendorong penguatan Komite Independen HSC, penyempurnaan kriteria evaluasi dan perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), serta peningkatan efektivitas pengawasan (surveillance) perdagangan saham agar lebih terarah.
“Selain itu, engagement yang konstruktif dengan stakeholders, terutama dengan Global Index Provider dan juga para investor institusi, baik global maupun domestik, akan terus kami lakukan secara intensif,” pungkas Hasan.
