Menko Yusril Ungkap Riza Chalid Dikabarkan Ada di Malaysia
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan mendapat informasi mengenai keberadaan pengusaha Riza Chalid. Berdasarkan informasi yang diterimanya, Menko Yusril menyebut Riza Chalid yang menjadi buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dua kasus korupsi terkait minyak itu saat ini berada di Malaysia.
"Yang kami dengar ada di Malaysia," kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Baca Juga
Dijerat atas 2 Kasus Korupsi Minyak, Riza Chalid Diburu Kejagung
Yusril meminta aparat terkait untuk menyelidiki informasi mengenai keberadaan Riza Chalid tersebut. Jika informasi itu benar, permintaan ekstradisi Riza Chalid harus diajukan kepada pemerintah Malaysia.
"Tapi pastinya, tidaknya mesti diselidiki. Dan kalau memang ada di Malaysia kan memang harus dimintakan ekstradisi kepada pemerintah Malaysia," katanya.
Yusril Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono dan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas akan menangani proses pencarian dan ekstradisi terhadap Riza Chalid. Hingga saat ini, katanya, belum ada permintaan ekstradisi yang disampaikan pemerintah kepada Malaysia.
"Sampai sekarang belum dilakukan upaya pemulangan baik dalam konteks MLA (mutual legal assistance) maupun dengan ekstradisi dengan pemerintah Malaysia," katanya.
Diberitakan, Kejagung menegaskan terus melakukan upaya maksimal untuk mencari dan menangkap pengusaha Muhammad Riza Chalid (MRC) yang kini berstatus buronan atau daftar pencarian orang (DPO). Kejagung diketahui menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Energy Services (PES) atau Petral tahun 2008–2015.
Kasus ini merupakan kasus kedua yang menjerat Riza Chalid. Sebelumnya, Kejagung menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina pada Juli 2025 lalu.
Kejagung memastikan telah berkoordinasi dengan Interpol untuk memburu dan memulangkan Riza Chalid ke Indonesia.
"Terkait masalah MRC memang DPO, betul. Dan red notice sudah diterbitkan. Untuk itu kami tetap bekerja sama dengan pihak Interpol, terutama Interpol Indonesia, untuk berusaha mendatangkan Saudara MRC tersebut," kata Syarief di gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Baca Juga
Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Petral, Termasuk Riza Chalid
Syarief menjelaskan posisi Riza Chalid saat ini terdeteksi berada di luar wilayah hukum Indonesia. Namun, Syarief enggan memerinci secara spesifik negara yang menjadi lokasi persembunyian Riza Chalid. Syarief hanya menegaskan Kejagung terus berkomunikasi dengan agen-agen internasional.
"Yang jelas pertama, yang bersangkutan di luar Indonesia. Kami tetap berkomunikasi dengan pihak terkait," tegasnya.

