Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Petral, Termasuk Riza Chalid
JAKARTA, investortrust.id -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Energy Services (PES) atau Petral tahun 2008–2015. Salah satu tersangka yang ditetapkan Kejagung adalah pengusaha Muhammad Riza Chalid (MRC).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyidikan mendalam sejak Oktober 2025.
"Dari pengumpulan alat-alat bukti yang ada, baik itu keterangan para saksi, alat bukti baik dokumen dan elektronik, serta ahli, maka pada malam ini tanggal 9 April 2026 telah menetapkan tujuh tersangka," kata Anang dalam konferensi pers di kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Baca Juga
Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara atas Perkara Korupsi Minyak
Selain Riza Chalid, Kejagung juga menetapkan tersangka mantan Manajer Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina berinisial BBG, Mantan Head of Trading PES tahun 2012–2014 berinisial AGS, dan mantan Senior Trader Petral tahun 2009–2015 berinisial MLY. Kemudian, mantan VP ISC PT Pertamina TFK, mantan pejabat terkait di lingkungan ISC/Pertamina berinisial NRD, dan direktur perusahaan-perusahaan milik MRC berinisial IRW.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsud Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan dari penyidikan yang dilakukan diduga terjadi kongkalikong pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada periode 2008 sampai dengan 2015. Riza Chalid melalui IRW melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan baik di Petral maupun di Pertamina, antara lain dengan tersangka BBG, MLY, dan TFK.
Para tersangka diketahui mengondisikan tender yang menguntungkan perusahaan yang terafiliasi dengan Riza Chalid dan IRW tersebut.
"Dan ini mengakibatkan harga minyak mentah dan produk kilang yang dibeli oleh Pertamina menjadi lebih mahal atau kemahalan harga karena pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif," ujarnya.
Baca Juga
Hari Ini, Anak Riza Chalid Jalani Sidang Vonis Perkara Korupsi Minyak Mentah
Penyidik langsung melakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan terhadap lima tersangka yang ada. Sementara tersangka BBG dilakukan penahanan kota karena alasan kesehatan, sedangkan Riza Chalid saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.
"Saudara MRC memang sudah menjadi DPO dari kejaksaan," tegas Syarief.
Terkait total kerugian keuangan negara akibat perkara korupsi ini, Kejagung menyatakan masih dalam proses perhitungan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kejagung menegaskan perkara ini murni berkaitan dengan entitas Petral yang telah dibubarkan pada Mei 2015 dan tidak memiliki kaitan dengan operasional korporasi Pertamina saat ini.

