Jemput Paksa Rp11,4 Triliun dari Mafia Hutan, Jaksa Agung: Negara Tidak Boleh Kalah!
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menunjukkan taringnya dalam upaya pembersihan sektor kehutanan dan pertambangan. Dalam laporan resmi yang disampaikan langsung di hadapan Presiden, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan penyetoran uang sebesar Rp11,42 triliun ke kas negara sebagai hasil "jemput paksa" dari denda administratif dan penyelamatan aset negara.
Jaksa Agung merinci bahwa uang sebesar Rp11.420.140.815.858 tersebut terkumpul dari berbagai tindakan hukum yang agresif. Porsi terbesar didominasi oleh penagihan denda administratif di bidang kehutanan oleh Satgas PKH yang mencapai Rp7,23 triliun.
Selain itu, negara juga berhasil menarik dana dari hasil penanganan tindak pidana korupsi periode Januari-Maret senilai Rp1,96 triliun, setoran pajak senilai Rp967,7 miliar, pendapatan pajak dari Agrinas Palma sebesar Rp180,5 miliar, serta denda lingkungan hidup senilai Rp1,14 triliun.
"Ini adalah wujud transparansi kinerja kepada publik. Penegakan hukum yang kuat, cerdas, dan terarah akan memperbaiki tata kelola serta memulihkan kerugian negara," tegas ST Burhanuddin saat Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap Keenam yang digelar di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Tak hanya uang tunai, negara juga berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang selama ini dikuasai secara ilegal oleh mafia perkebunan sawit dan pertambangan. Sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH tercatat telah mengamankan lahan seluas 5.888.260,07 hektar di sektor sawit dan 10.297,22 hektar di sektor pertambangan.
Baca Juga
Menteri AHY Soroti Penyusutan 44,02% Hutan Lindung di Aceh Tamiang
Pada tahap keenam ini, lahan seluas 254.780,12 hektar diserahkan kembali kepada Kementerian Kehutanan untuk dikonservasi. Lahan tersebut tersebar di berbagai wilayah strategis, mulai dari Kabupaten Ketapang (Kalimantan Barat), Subulussalam (Aceh), hingga kawasan Hutan Gunung Halimun dan Gunung Salak (Bogor).
Selain itu, lahan seluas 30.543,40 hektar dialihkan melalui Kementerian Keuangan ke BPI Danantara untuk dikelola oleh Agrinas Palma Nusantara sebagai bagian dari optimalisasi aset strategis nasional.
Dalam pidatonya, Jaksa Agung mengutip semangat "Indonesia Menggugat" milik Bung Karno untuk mengingatkan bahwa kekayaan alam Indonesia jangan sampai hanya menjadi "surga" bagi kaum imperialis modern atau segelintir kelompok.
Ia menekankan bahwa selama ini Indonesia sering berada pada posisi tidak optimal karena hanya menjadi pemasok bahan mentah, sementara nilai tambahnya mengalir ke luar negeri.
"Hukum harus tegak. Negara tidak boleh kalah dari mafia yang haus menghisap kekayaan hutan Indonesia untuk memperkaya diri sendiri. Kita pastikan hutan sebagai karunia Tuhan harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat," tegasnya.
Hingga saat ini, total penyelamatan keuangan dan aset negara yang berhasil dilakukan oleh Satgas PKH telah mencapai angka fantastis, yakni Rp371.100.411.143.235.

