Menteri AHY Soroti Penyusutan 44,02% Hutan Lindung di Aceh Tamiang
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id– Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyoroti penyusutan kawasan hutan lindung di Kabupaten Aceh Tamiang dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) 2023. Hal ini seusai dirinya mengecek keadaan lapangan pascabencana banjir bandang dan longsor di Provinsi Aceh pada akhir Januari 2026.
AHY menyampaikan, berdasarkan studi kasus Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), tutupan lahan eksisting sebelum 2023 menunjukkan luas hutan lindung di Aceh Tamiang mencapai 107.053,34 hektare (ha), sementara kawasan budi daya seluas 111.533,66 ha.
Namun, dalam RTRW 2023, luas hutan lindung tercatat menjadi 59.919,76 ha dan kawasan budi daya meningkat menjadi 158.667,24 ha. Dengan demikian, luas hutan lindung menyusut sekitar 44,02%.
“Ini sebagai ilustrasi, studi kasus Aceh Tamiang. Mungkin kita semakin familiar dengan Aceh Tamiang setelah kejadian bencana, dan termasuk yang paling buruk, di antara kabupaten/kota yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, maupun Sumatra Utara dan Sumatra Barat,” kata AHY dalam agenda Town Hall Meeting: Penguatan Penataan Ruang Wilayah di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).
Ia menjelaskan, pada kondisi eksisting, tutupan hutan lindung dan kawasan budi daya di wilayah tersebut relatif berimbang. “Kalau dilihat di sini hampir berimbang,” papar AHY.
Meski demikian, kata AHY, dalam rencana tata ruang terbaru, porsi hutan lindung disebut berkurang signifikan. “Hutan lindungnya memang sisanya tinggal kurang lebih, berkurang separuhnya begitu. Selebihnya menjadi kawasan budi daya. Padahal ini kemarin termasuk yang terdampak bencana paling berat,” tutur dia.
Ketua Umum Partai Demokrat itu mengajak seluruh pihak untuk mencermati daerah-daerah yang rentan terhadap bencana, termasuk menelaah kemungkinan persoalan konversi tata ruang wilayah.
Baca Juga
Danantara Serahkan 600 Unit Huntara, Wika Percepat Pemulihan Aceh Tamiang
“Mari kita coba bedah dengan cermat lokasi atau daerah yang sangat rentan terjadi bencana. Apakah ada permasalahan konversi tata ruang wilayahnya? Dan apa yang harus bisa kita lakukan setelah itu?” katanya.
Menko AHY menegaskan, pembangunan tidak boleh melampaui kemampuan ruang dan daya dukung lingkungan. “Selalu dicek kondisi fisik dan daya lingkungannya, memungkinkan atau tidak. Kemudian dicek peta risiko bencana dan perubahan iklim,” lugas dia.
Menurutnya, perubahan iklim, pemanasan global, dan cuaca ekstrem berdampak pada meningkatnya risiko bencana sehingga alokasi ruang harus disiapkan secara cermat.
AHY turut memaparkan status penetapan RTRW di tingkat provinsi. Dari 38 provinsi di Indonesia, sekitar 66% atau 25 provinsi menyusun RTRW pada periode 2020–2025, sementara sebagian lainnya ditetapkan sebelum 2015, periode 2015–2019, dan terdapat provinsi yang masih dalam proses revisi. “Ini yang perlu kita lihat, dan kita cek provinsi-provinsi di Indonesia ini, mana yang belum ter-update karena seharusnya 5 tahun sekali dilakukan updating,” tandas dia.
Di tingkat kabupaten/kota, sebanyak 46% atau 234 daerah menyusun RTRW pada periode 2020–2025. AHY menyebut, perbedaan waktu penyusunan terjadi karena kapasitas tiap daerah yang berbeda, namun pembaruan RTRW tetap perlu dilakukan secara berkala.
Baca Juga
Otorita IKN Gagas Skema Perdagangan Karbon, 65% Lahan untuk Hutan Lindung
Terkait pengendalian tata ruang, AHY menekankan pentingnya penegakan aturan. “Kata kuncinya adalah harus ada enforcement, penertiban. Tata ruang tidak berwibawa, dibuat tapi dibiarkan, tidak digunakan dan bahkan dilanggar begitu saja,” ucap dia.
Anak sulung Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menerangkan, proses pengendalian dimulai dari kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) sebagai persetujuan awal. Setelah itu dilakukan pemantauan berkala, termasuk melalui citra satelit, serta verifikasi lapangan jika terindikasi pelanggaran.
“Jika benar, barulah di sini penindakan, eksekusi yang tegas tapi juga adil jika memang terjadi penyimpangan di lapangan,” kata AHY, seraya menambahkan aparat penegak hukum akan dilibatkan dalam proses tersebut.

