Prabowo Perintahkan Kapolri dan Jaksa Agung Tindak Perusahaan Pelanggar Aturan Pertanahan dan Hutan
JAKARTA, investortrust.id — Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin serta aparat lainnya untuk menindak perusahaan yang melanggar aturan pertanahan dan hutan. Hal ini ditegaskan Prabowo saat menyampaikan pengantar sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
"Saya juga sudah memberi keputusan kepada unsur penegak hukum, Jaksa Agung, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan); Kapolri dan Panglima TNI untuk menegakkan hukum dan aturan, khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan-ketentuan pertanahan dan hutan," kata Prabowo.
Baca Juga
Kepala BGN Ungkap Prabowo Siapkan Anggaran Tambahan Rp 100 Triliun untuk MBG
Prabowo menegaskan pemerintah tidak akan memberi perlakuan khusus kepada siapa pun. Semua perusahaan, kata Prabowo, harus memenuhi segala aturan yang telah ditetapkan.
"Ketentuan kita harus dipatuhi, tidak ada yang memiliki perlakuan khusus bagi mereka yang sudah diberi kesempatan berkali-kali untuk menyelesaikan kewajiban-kewajibannya," jelas Prabowo.
Bahkan, Prabowo menekankan, pemerintah bakal mencabut izin perusahan yang masih membandel.
"Tidak melakukan, ya, pemerintah akan melaksanakan kewajibannya mencabut izin dan menguasai kembali lahan-lahan tersebut apalagi lahan-lahan itu hutan lindung," tegasnya.
Baca Juga
Prabowo Ungkap 650.000 Anak di 31 Provinsi Sudah Terima Makan Bergizi Gratis
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo juga menyoroti kinerja Kabinet Merah Putih setelah berjalan selama tiga bulan. Ia mengapresiasi upaya para menteri dan wakil menteri menerbitkan kebijakan prorakyat.
"Saya juga terima kasih tiga bulan kita telah memberi bukti kepada rakyat, kebijakan-kebijakan kita adalah kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada rakyat, berpihak kepada kepentingan negara,” tutur Prabowo.

