Memproteksi Anak dari Badai Digital dan Pertarungan Melawan Algoritma
Oleh: Saliki Dwi Saputra dan Hari Gunarto
INVESTORTRUST -- Di layar telepon seluler (HP) yang kini hampir selalu berada di genggaman, masa kanak-kanak Indonesia tengah mengalami pergeseran signifikan. Dunia bermain anak-anak di ruang digital yang tak berbatas dan sering kali tak terlindungi kini mendapat atensi penuh negara.
Pemerintah mulai Sabtu (28/3/2026) membatasi kepemilikan akun media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun di Indonesia. Pembatasan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (atau lebih populer dengan PP Tunas) yang diikuti aturan turunannya, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Implementasi penuh PP Tunas dilakukan setelah masa transisi satu tahun. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, pemerintah telah memberikan masa transisi satu tahun sejak 28 Maret 2025 bagi para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital untuk melakukan pembenahan.
Keluarnya regulasi PP Tunas merupakan upaya untuk melindungi sekitar 70 juta anak Indonesia sekaligus mempersiapkan mereka dalam menghadapi dunia digital secara lebih bertanggung jawab. PP Tunas mengatur tanggung jawab PSE atau platform dalam melindungi anak dari berbagai risiko digital.
Meutya Hafid menyebut bahwa dengan PP Tunas, pemerintah tidak memberikan sanksi terhadap anak maupun orangtua. Sanksi diberikan kepada platform digital atau PSE yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak.
Kehadiran PP No 17/2025 bukan untuk melarang anak-anak mengakses internet, tetapi membimbing mereka mengenal teknologi secara aman dan bertanggung jawab. ”Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, yakni paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online (daring). Pemerintah hadir agar orangtua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma. Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid melalui siaran pers, Jumat (6/3/2026).
Ya, algoritma adalah kekuatan baru yang harus diperangi. Algoritma acap kali disebut sebagai “arsitek tak terlihat” yang menentukan apa yang kita lihat, baca, dan konsumsi. Peneliti dari MIT Media Lab bahkan menyebut bahwa algoritma media sosial cenderung memperkuat konten ekstrem karena lebih menarik perhatian, sebuah fenomena yang dikenal sebagai engagement-driven amplification.
Realita Terkini
Marilah kita cermati realita terkini. Saat ini setidaknya jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai sekitar 229 juta jiwa dan hampir 80% anak-anak di Indonesia sudah terhubung dengan internet. Adapun laporan Unicef mengungkapkan bahwa 50% anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial dan 42% anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman dengan pengalaman di ruang digital.
Meutya Hafid mengacu data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), membeberkan, selama empat tahun terakhir, Indonesia mencatatkan 5,57 juta kasus pornografi anak. Realita ini sungguh menyedihkan karena memosisikan Indonesia sebagai negara terbanyak kasus pornografi anak ke-4 di dunia dan peringkat kedua di ASEAN.
Selain itu, sekitar 48% anak-anak Indonesia mengalami perundungan daring. Di lain sisi, sekitar 80.000 anak di bawah 10 tahun sudah terpapar judi daring.
Data Badan Pusat Statisitik (BPS) juga menyatakan, sebanyak 35,57% anak usia 0-6 tahun sudah bisa mengakses internet. Sekitar 42,25% anak usia dini telah terpapar menggunakan telepon genggam. Data BPS yang lain menyebut satu dari empat pengguna internet di Indonesia berusia di bawah 18 tahun. Selain itu, kalangan generasi Z dan Alpha kini mendominasi tingkat penetrasi internet.
Angka-angka itu sejalan dengan tren global. Laporan OECD menunjukkan bahwa paparan risiko digital pada anak meningkat seiring penetrasi internet, terutama di negara berkembang dengan pertumbuhan pengguna yang sangat cepat. Sementara itu, studi Common Sense Media menemukan bahwa anak-anak usia 8–12 tahun di berbagai negara kini menghabiskan rata-rata 5–6 jam per hari di depan layar, melonjak tajam dalam satu dekade terakhir.
Angka-angka statistik tersebut jelas bikin kita miris. Data itu adalah potret kegelisahan generasi yang tumbuh dalam lanskap digital yang tidak ramah bagi mereka. Di titik inilah negara perlu hadir.
Melawan Algoritma
Dengan PP 17 Tahun 2025 atau PP Tunas, pemerintah mencoba menarik garis tegas di ruang yang selama ini nyaris tanpa pagar. Regulasi ini bukan sekadar aturan teknis, melainkan sebuah pernyataan politik bahwa perlindungan anak harus didahulukan dibanding kepentingan ekonomi platform digital.
Narasi yang dibangun pemerintah pun cukup jelas. Kebijakan ini bukan semata ihwal pelarangan, melainkan membimbing. Pemerintah tak berniat memutus akses, tetapi mengarahkan pengalaman digital agar lebih aman dan bertanggung jawab.
Apa saja substansi penting PP Tunas? Antara lain pelarangan platform daring untuk melakukan profiling dari data anak, juga penundaan usia anak untuk masuk ke ranah platform daring.
PP Tunas mewajibkan kepada platform digital agar menyediakan produk, fitur, dan layanan sesuai gradasi usia anak beserta tingkat risikonya. Namun, kewajiban ini belum diikuti dengan kejelasan mekanisme pengawasan yang akan pemerintah lakukan terhadap platform digital.
Dalam Pasal 21 PP No 17 Tahun 2025, anak berusia di bawah 13 tahun dapat memiliki akun pada produk, layanan, dan fitur yang secara khusus dirancang untuk digunakan atau diakses anak dan memiliki profil risiko rendah dengan persetujuan orangtua. Sedangkan anak berusia 13–16 tahun juga dapat memiliki akun, tetapi hanya pada produk, layanan, dan fitur yang memiliki risiko rendah dengan persetujuan rendah.
Anak, dalam konteks ini, tidak boleh lagi diperlakukan sebagai “produk” yang bisa dipetakan, dianalisis, lalu dieksploitasi untuk kepentingan bisnis. Jadi, intinya kedua aturan tersebut dirancang untuk mewujudkan ruang digital yang aman serta mengatasi pengaruh negatif ruang digital, seperti konten tidak layak, kecanduan digital, serta eksploitasi terhadap data anak.
Australia Jadi Benchmark
Indonesia memang bukan pelopor tunggal pelindungan anak di ruang digital. Australia telah lebih dulu membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, bahkan dengan ancaman denda besar bagi platform yang melanggar. Negara-negara lain seperti Jepang, Amerika Serikat, hingga Uni Eropa juga bergerak ke arah serupa.
Australia mengesahkan Undang-Undang Perubahan Keselamatan Daring (Batas Usia Minimum Media Sosial) pada 2024. Selama ini, 96% anak Australia berusia 10-15 tahun menggunakan medsos.
Regulasi yang berlaku mulai Desember 2025 tersebut membuat anak-anak Australia tidak bisa lagi mengakses 10 platform media sosial seperti Facebook, Instagram, Tiktok, dan Youtube. Tapi aturan ini tidak menyasar game online. Platform yang melanggar diancam denda hingga 49,5 juta dolar Australia (atau lebih dari Rp 540 miliar).
Namun, pendekatan Indonesia memiliki karakter tersendiri. Selain pembatasan usia, PP Tunas juga mengatur larangan profiling data anak—sebuah isu krusial di era ekonomi digital yang menjadikan data sebagai komoditas utama.
Menurut Koordinator Nasional Ecpat Indonesia, Andy Ardian, cakupan PP Tunas dinilai lebih komprehensif dibandingkan beberapa negara lain, termasuk Australia. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa masih banyak laman yang dihosting di Indonesia mengandung konten pornografi anak, sebuah pekerjaan rumah besar bagi pemerintah.
Tantangan Implementasi
Namun, seperti banyak kebijakan publik lainnya, tantangan terbesar tidak terletak pada rumusan, melainkan implementasi. Sejauh ini, respons yang muncul dari PSE beragam—dari yang kooperatif hingga yang cenderung defensif. Yang jelas, setiap platform harus memberikan laporan berapa jumlah akun anak yang telah diblokir.
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran. Pemerintah akan bertindak tegas terhadap platform yang tidak patuh. Dalam pernyataan tertulis, Senin (30/3/2026), Meta berkomitmen untuk melindungi remaja di platform kami dan mendukung implementasi yang dapat diterapkan dari PP Tunas.
Kemenkomdigi belum merilis jumlah akun anak yang diblokir di platform dan menunggu laporan resmi dari masing-masing platform. Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi Alexander Sabar mengatakan proses pengumpulan data masih berlangsung. Platform membutuhkan waktu untuk melakukan verifikasi internal.
Ia menjelaskan setiap platform memiliki mekanisme sendiri dalam mengidentifikasi akun. Setelah itu, baru dilakukan tindak lanjut seperti penonaktifan. “Kita masih menunggu laporan dari seluruh platform karena mereka perlu proses verifikasi sebelum mengambil tindakan,” ujarnya di kantor Kemenkomdigi, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Sejumlah strategi dilakukan oleh platform digital untuk menyikapi PP Tunas. Meta, misalnya menghadirkan Fitur Akun Remaja di Instagram dan Facebook tersebut dirancang untuk meningkatkan perlindungan pengguna usia muda. Akun Remaja menghadirkan pembatasan interaksi, kurasi konten, serta pengaturan waktu penggunaan. Seluruh fitur tersebut aktif secara otomatis. Meta mengklaim puluhan juta remaja Indonesia telah masuk dalam sistem Akun Remaja. Langkah ini dinilai menciptakan pengalaman berisiko rendah.
Selain kepatuhan platform, tantangan lain adalah soal pengawasan. Hingga kini, mekanisme kontrol dari pemerintah belum sepenuhnya jelas. Bagaimana memastikan platform benar-benar menjalankan kewajiban mereka? Bagaimana memverifikasi jutaan akun pengguna di negeri dengan penetrasi digital yang begitu tinggi?
Ketiga, dan mungkin yang paling kompleks, adalah perilaku pengguna itu sendiri. Anak-anak, yang sering kali lebih adaptif terhadap teknologi dibanding orangtuanya, memiliki banyak cara untuk mengakali batasan—mulai dari membuat akun palsu hingga menggunakan VPN.
Di sinilah paradoks muncul bahwa regulasi dibuat untuk melindungi, tetapi kecerdikan digital justru berpotensi melampaui regulasi itu sendiri.
Ikhsan Darmawan, Ketua Klaster Riset Teknologi dan Politik, Departemen Ilmu Politik, FISIP Universitas Indonesia dalam analisisnya menyatakan, regulasi ini dapat dibaca dari dua sisi: konten dan konteks. Dari sisi konten, aturan ini sudah cukup progresif—menempatkan perlindungan anak di atas kepentingan komersial, melarang eksploitasi data, serta memberikan sanksi tegas.
Namun dari sisi konteks, tantangan utama adalah kepatuhan. Platform mungkin keberatan karena potensi penurunan pengguna, sementara orangtua belum tentu mampu melakukan pengawasan optimal. Ia pun menyarankan evaluasi rutin terhadap implementasi kebijakan ini.
Pandangan serupa disampaikan Komisioner KPAI, Kawiyan, yang menilai tantangan terbesar adalah memastikan anak benar-benar tidak mengakses platform berisiko tinggi. “Anak-anak sekarang cerdas secara digital. Mereka bisa menyiasati aturan, sementara literasi digital orangtua belum merata,” ujarnya.
Ia juga menyoroti masih banyak orangtua yang kurang peduli terhadap aktivitas digital anak, serta belum menyadari risiko yang mengintai.
Di negeri ini, literasi digital orangtua masih menjadi tantangan besar. Survei APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) menunjukkan bahwa banyak orangtua belum memahami sepenuhnya risiko digital yang dihadapi anak, apalagi melakukan pengawasan aktif. Kondisi ini menciptakan kesenjangan. Anak semakin canggih secara digital, sementara orangtua tertinggal.
Berbagi Peran dan Kolaborasi
PP Tunas pada dasarnya tidak bisa berdiri sendiri. Ia membutuhkan ekosistem pendukung yang luas—dari keluarga hingga institusi sosial.
Sayangnya, literasi digital orangtua di Indonesia masih belum merata. Banyak yang belum sepenuhnya memahami risiko yang dihadapi anak di ruang digital, apalagi melakukan pengawasan aktif. Dalam kondisi seperti ini, negara memang bisa hadir, tetapi tidak bisa menggantikan peran keluarga.
Di sisi lain, kebutuhan anak akan ruang ekspresi tidak bisa dihapus begitu saja. Ketika akses dibatasi, alternatif harus disediakan. Ruang digital yang aman, edukatif, dan kreatif menjadi kebutuhan mendesak—bukan sekadar pelengkap kebijakan. KPAI menekankan pentingnya menghadirkan platform yang berisi konten edukasi, kreativitas, literasi digital, hingga hiburan sehat.
Kolaborasi menjadi kata kunci. Pemerintah, sekolah, komunitas kreator, industri teknologi, hingga media massa harus bergerak bersama. Konten edukatif, hiburan sehat, dan ruang eksplorasi digital yang positif perlu diperbanyak agar anak tidak hanya dijauhkan dari bahaya, tetapi juga didekatkan pada peluang dan potensi.
Pada akhirnya, PP Tunas membuka perdebatan sejauh mana negara boleh mengatur ruang privat, termasuk pengalaman digital anak. Di satu sisi, ancaman nyata membuat intervensi terasa mendesak. Di sisi lain, pembatasan selalu membawa risiko—baik terhadap kebebasan berekspresi maupun terhadap inovasi digital itu sendiri.
Di sinilah pentingnya bagaimana cara melindungi tanpa membatasi secara berlebihan. Bagaimana mengawasi tanpa menciptakan ketergantungan. Dan yang paling krusial, bagaimana memastikan bahwa teknologi tetap menjadi alat pembebasan dan wahana untuk ekspresi dan pengembangan diri, bukan jebakan yang menyesatkan. ***

