Lengkap, Ini Kebijakan 8 Transformasi Budaya Kerja Nasional Merespons Dinamika Geopolitik
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan kebijakan yang dinamakan 8 Transformasi Budaya Kerja Nasional. Kebijakan ini diumumkan sebagai upaya mitigasi dan antisipasi kondisi geopolitik global.
"Program kebijakan ini disebut dengan 8 Butir Transformasi Budaya Kerja Nasional dan nanti ditambah dengan kebijakan energi," kata Airlangga dalam konferensi pers secara daring, Selasa (31/3/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto resmi meluncurkan kebijakan ini sebagai langkah mitigasi menghadapi dinamika global sekaligus akselerasi efisiensi nasional. Salah satu poin krusial adalah penerapan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat yang mulai berlaku pada 1 April 2026.
Dalam keterangannya Airlangga menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan masyarakat tetap produktif di tengah tantangan rantai pasok dan energi dunia.
"Situasi global bukanlah hambatan, melainkan momentum bagi kita untuk melakukan akselerasi perubahan perilaku yang modern dan efisien," ujar Airlangga.
Program kebijakan ini disebut dengan Delapan Butir Transformasi Budaya Kerja Nasional yang akan ditambah dengan kebijakan energi. Berikut butir program yang disampaikan oleh Airlangga;
Butir Pertama, di tengah dinamika global yang menguji rantai pasok dunia, Indonesia menunjukkan dirinya sebagai bangsa yang adaptif, resiliensi, dan tangguh. Situasi ini bukanlah hambatan melainkan momentum bagi kita untuk melakukan akselerasi perubahan perilaku yang modern dan efisien. Perlu ditekankan kepada masyarakat bahwa kondisi perekonomian nasional tetap stabil dengan fundamental yang kokoh. Stok BBM nasional dalam kondisi aman dan stabilitas fiskal tetap terjaga. Untuk itu kebijakan berikut ini diambil agar masyarakat tetap tenang dan tetap produktif.
Butir Kedua, sebagai langkah adaptif dan preventif guna menghadapi dinamika global, pemerintah menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja yang mendorong perubahan perilaku kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital. Kebijakan ini mencakup beberapa langkah utama sebagai berikut:
- Penerapan work from home bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran dari MenPAN RB dan SE Mendagri termasuk di dalam skema work from home yang diatur sebagai berikut: 1). Mendorong transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital. 2). Efisiensi mobilitas termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas 50% kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik dan mendorong penggunaan transformasi transportasi publik. Pengurangan penggunaan kendaraan dinas dan menggunakan semaksimal mungkin transportasi publik. 3). Efisiensi perjalanan dinas di dalam negeri hingga 50% dan luar negeri hingga 70%. Khusus untuk daerah, ada imbauan untuk penambahan jumlah hari, durasi waktu, dan cakupan daripada ruas jalan dalam car free day sesuai dengan karakter masing-masing daerah dan ini akan diatur oleh SE dari Menteri Dalam Negeri.
- Penerapan work from home bagi sektor swasta, ini yang diatur lebih lanjut melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha. Pengaturan melalui surat edaran Menteri Tenaga Kerja juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja.
- Terdapat sektor-sektor yang dikecualikan, sektor yang dikecualikan dari WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan, yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.
- Sektor pendidikan tetap melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka yaitu luring secara normal di seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah lima hari dalam seminggu dan tidak ada pembatasan untuk kegiatan ajang olahraga terkait dengan prestasi maupun ekstrakurikuler lainnya. Sementara untuk pendidikan tinggi, semester empat ke atas menyesuaikan dengan surat edaran dari Menristek Dikti Saintek.
Baca Juga
Pertamina Dukung Keputusan Pemerintah Tak Naikkan Harga Semua Jenis BBM
Butir Ketiga, imbauan umum bagi masyarakat.
- Terkait efisiensi energi, masyarakat agar menjalankan kebiasaan hemat energi dalam aktivitas sehari-hari baik di rumah maupun di tempat kerja. Yang B,
- mobilitas cerdas yaitu memprioritaskan penggunaan transportasi publik.
- Masyarakat diminta tetap produktif menjalankan roda ekonomi sebagaimana biasa.
Butir Keempat, kebijakan ini akan mulai berlaku 1 April dan akan dilakukan evaluasi setelah dua bulan pelaksanaan dan pengaturan teknis ini akan dituangkan dalam surat edaran Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Ketenagakerjaan.
Butir Kelima, potensi penghematan dari kebijakan work from home ini yang langsung ke APBN adalah Rp6,2 triliun berupa penghematan kompensasi BBM, sementara total pembelanjaan BBM masyarakat berpotensi untuk dihemat juga sebesar 59 triliun.
Butir Keenam, pemerintah melakukan langkah strategis dalam pengelolaan keuangan negara melalui prioritasasi dan refocusing belanja kementerian dan lembaga. Pengalihan anggaran dilakukan dari belanja yang kurang prioritas seperti perjalanan dinas, rapat, belanja non-operasional, dan kegiatan seremonial. Ini menuju belanja yang lebih produktif dan berdampak langsung kepada masyarakat termasuk rehabilitasi dan rekonstruksi bencana Sumatera. Pemerintah juga terus mendorong percepatan belanja kementerian dan lembaga serta penajaman belanja melalui optimalisasi anggaran. Potensi prioritasasi dan refocusing anggaran kementerian dan lembaga ini dalam range Rp121,2 triliun hingga Rp130,2 triliun.
Butir Ketujuh, sebagai bagian dari upaya kemandirian energi dan efisiensi energi, pemerintah menerapkan kebijakan B50. Ini mulai berlaku 1 Juli 2026. Pertamina telah siap untuk mengimplementasikan blending dan ini berpotensi mengurangi penggunaan BBM berbasis fosil sebanyak 4 juta kiloliter. Dan ini dalam satu tahun tentu ini dalam enam bulan ada penghematan dari fosil dan juga ada penghematan subsidi daripada biodiesel yang diperkirakan nilainya Rp 48 triliun. Untuk memastikan distribusi BBM, pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode MyPertamina dengan batas wajar 50 liter per kendaraan. Kebijakan ini tidak berlaku bagi kendaraan umum.
Butir Delapan, pemerintah mendorong optimalisasi daripada program makan bergizi gratis sebagai program dan program ini diarahkan untuk penyediaan makanan segar selama lima hari dalam seminggu dan tetap memperhatikan pengecualian seperti untuk asrama, daerah 3T, dan daerah yang dengan tingkat stunting tinggi. Potensi penghematan dari kegiatan ini mencapai Rp 20 triliun.
“Keseluruhan kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi struktural menuju ekonomi yang lebih efisien, produktif, dan berdaya tahan. Dan pemerintah mengajak seluruh masyarakat dan dunia usaha untuk tetap produktif, berpartisipasi aktif, dan mendukung efisiensi dan transformasi budaya kerja ini,” kata Airlangga.

