Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Pergantian Kepala BAIS Bukan Solusi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -- Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) merespons pemaparan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI dalam konferensi pers pada malam, Rabu (25/3/2026). TAUD menilai pergantian kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) belum menyentuh substansi utama persoalan terkait penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus.
"Dalam pernyataannya, TNI juga menyebut pergantian jabatan Kepala Badan IntelijenStrategis (Kabais) TNI sebagai bentuk "pertanggungjawaban institusi". Namun, langkah tersebut tidak dapat dipandang sebagai bentuk akuntabilitas yang memadai, apalagi sebagai jawaban atas kejahatan serius yang diduga melibatkan operasi terorganisir suatu badan intelijen militer," tulis TAUD dalam keterangannya, Rabu (25/3/2026) malam.
TAUD juga menilai bahwa konferensi pers yang disampaikan Kapuspen TNI tidak menjawab perkembangan substansial mengenai penanganan perkara yang diklaim sudah dilakukan Puspom TNI. Termasuk soal keterbukaan dalam proses hukum dan juga pengungkapan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka minggu lalu.
Jika langkah tersebut dimaksudkan sebagai bentuk akuntabilitas, TAUD mempertanyakan langkah pergantian jabatan Kepala BAIS Konstruksi. Tim memandang pertanggungjawaban atas pelanggaran hak asasi manusia ini tidak semestinya dilekatkan pada satu jabatan saja.
"Dalam struktur organisasi militer yang bersifat hierarkis, rantai komandonya melibatkan lapisan kepemimpinan yang lebih luas daripada satu orang. Tidak adanya penjelasan mengenai akuntabilitas struktur komando terkait menimbulkan kesan kuat adanya upaya menutup-nutupi pertanggungjawaban yang parsial, selektif, dan tidak menyentuh keseluruhan rantai komando yang seharusnya diperiksa," kata TAUD dalam pernyataan sikapnya.
Baca Juga
TNI Serahkan Jabatan Kabais di Tengah Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
TAUD menilai pendekatan tersebut berpotensi mengaburkan akuntabilitas pada tingkat yang lebih tinggi, termasuk pertanggungjawaban komando pada level pimpinan tertinggi seperti Panglima TNI hingga otoritas sipil dalam hal ini Menteri Pertahanan yang seharusnya juga dimintai pertanggungjawaban. Selain itu, pergantian jabatan tidak dapat diposisikan sebagai substitusi dari proses hukum pidana.
Menurut tim, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya keterlibatan atasan, baik dalam bentuk perintah, persetujuan, maupun pembiaran, maka tindakan yang semestinya dilakukan adalah bukan hanya mencopot, tetapi juga memproses pihak-pihak tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku. Pencopotan jabatan tanpa diikuti dengan pertanggungjawaban pidana justru berpotensi menjadi mekanisme internal yang menutup ruang akuntabilitas dan memperkuat praktik impunitas.
"Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini harus dilakukan melaluimekanisme peradilan umum, bukan peradilan militer," tulis mereka.
Hal tersebut dinilai sejalan dengan ketentuan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang secara tegas menyatakan bahwa prajurit TNI tunduk pada kekuasaan peradilan militer hanya dalam hal pelanggaran hukum militer, dan tunduk pada peradilan umum dalam hal melakukan tindak pidana umum. TAUD menganggap, peristiwa yang menimpa Andrie Yunus merupakan dugaan tindak pidana serius yang terjadi di ruang sipil, di luar konteks tugas militer maupun operasi pertahanan negara.
"Oleh karena itu, tidak terdapat dasar yang sah untuk membawa perkara ini ke dalam yurisdiksi peradilan militer. Penggunaan peradilan militer dalam konteks ini justru berpotensi menghambat transparansi, mengurangi independensi proses peradilan," tegasnya.
TAUD mendesak Presiden agar segera mengambil langkah tegas untuk memastikan pengungkapan kasus ini dilakukan secara menyeluruh dan independen, termasuk dengan memerintahkan pembentukan tim atau mekanisme investigasi yang kredibel dan bebas dari konflik kepentingan guna menelusuri keterlibatan seluruh aktor, termasuk dalam rantai komando.
Selain itu TAUD juga mendesak Presiden untuk segera menjamin bahwa penanganan perkara ini dilakukan melalui peradilan umum, serta tidak membiarkan perkara yang terjadi di ruang sipil dialihkan ke dalam yurisdiksi peradilan militer yang berpotensi menghambat transparansi dan akuntabilitas, serta lebih jauh melangkahi supremasi sipil dan prinsip hukum yang setara.
Koalisi juga mendesak Presiden untuk segera memerintahkan investigasi dan proses guna meminta pertanggungjawaban hukum terhadap Kabais, seluruh jajaran di bawahnya yang terlibat, serta jajaran di atasnya hingga Panglima TNI dan Menteri Pertahanan untuk dilakukan investigasi secara menyeluruh dan independen. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan pertanggungjawaban tidak berhenti pada satu jabatan saja.
TAUD juga meminta Komisi III DPR RI untuk segera menetapkan Panitia Kerja (Panja) guna mengurai fakta dan juga keterangan mendalam dari semua pihak yang berkepentingan agar seluruh proses hukum yang sedang berjalan dapat berproses cepat dan menyingkap semua unsur peristiwa. TAUD juga mendedsk Komisi I DPR RI memaksimalkan Tim Pengawas (Timwas) Intelijen berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Intelijen Negara.
"Pelibatan Timwas tidak boleh menggantikan proses hukum yang independen, transparan, dan akuntabel," tegasnya.

