Datangi Menko Yusril, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Reformasi Pemilu dan Parpol
JAKARTA, Investortrust.id -- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu mendatangi kantor Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) Selasa (15/9/2025). Dalam pertemuan selama dua jam tersebut, koalisi mendesak reformasi pemilu dan partai politik di Indonesia.
"Kami menilai bahwa salah satu sumber persoalan itu adalah Undang-Undang Pemilu di mana Undang-Undang Pemilu adalah sumber dari representasi politik yang perlu diperbaiki," kata salah seorang perwakilan koalisi masyarakat sipil yang juga merupakan Direktur Eksekutif Perludem, Heroik dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2025).
Dalam pertemuan yang dihadiri Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra tersebut, koalisi masyarakat sipil menyampaikan 15 agenda reformasi pemilu dan juga reformasi partai politik. Salah satu yang mendesak dilakukan yaitu menyegerakan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
"Salah satu poin yang kemudian kami usulkan di dalam 15 agenda reformasi Undang-Undang Pemilu dan partai politik adalah bagaimana pemerintah mengambil alih pembahasannya menjadi usulan dari pemerintah untuk pembahasan kodifikasi Undang-Undang Pemilu," ujarnya.
Koalisi masyarakat sipil juga mendesak agar pemerintah membentuk tim untuk menyiapkan naskah akademik sekaligus draf UU Pemilu yang menjadi usulan pemerintah. Tim tersebut diharapkan terdiri dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, kelompok kepentingan ataupun kelompok minoritas lainnya yang punya fokus perhatian terhadap isu pemilu.
"Salah satu tujuannya adalah untuk menghadirkan Undang-Undang Pemilu yang jauh demokratis, yang kemudian jauh lebih adil dan juga meminimalisir konflik kepentingan di mana kemudian faktor politik peserta pemilu menjadi arenanya berkompetisi di dalam Undang-Undang Pemilu tersebut," ucapnya.
Sementara itu Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan dialog yang dilakukan hari ini bersama dengan koalisi masyarakat sipil adalah bagian dari respons pemerintah terhadap tuntutan rakyat yang disampaikan pada akhir Agustus lalu. Pemerintah, katanya, terbuka terhadap masukan koalisi masyarakat sipil terkait 15 agenda reformasi pemilu dan partai politik.
"Kami terima dengan dialog hati terbuka jadi kita menghargai semua masukan-masukan ini dan beberapa hal memang kami sependirian dan sependapat bahwa sangat diperlukan kita melakukan reformasi di bidang politik, birokrasi dan hukum kita dan dalam reformasi politik ini terkait dengan reformasi dalam Undang-Undang tentang Pemilu, tentang partai politik, dan tentang MD3," jelasnya.
Yusril mengatakan pemerintah berkeinginan untuk melakukan reformasi di bidang politik. Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita juga berkomitmen untuk melakukan reformasi di bidang hukum, birokrasi, dan politik.
Yusril mengungkapkan akan segera melakukan rapat koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk sesegera mungkin mempersiapkan rancangan undang-undang tersebut.
"Mudah-mudahan bisa diselesaikan pada tahun 2026 yang akan datang sehingga jauh hari sebelum Pemilu, RUU-nya sudah selesai, lalu KPU-nya sudah dipilih dari pusat sampai ke daerah-daerah dan kita mempersiapkan Pemilu 2029 itu lebih matang dibandingkan dengan pemilu-pemilu sebelumnya," tegasnya.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu terdiri dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Pusat Studi Konstitusi (Pusako) FH Universitas Andalas, Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI). Selain itu ada juga Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Indonesia Corruption Watch (ICW), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Themis Indonesia, dan Migrant CARE. (Febrianto Adi Saputro)

