Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Reformasi Polri, Tempatkan di Bawah Kemendagri
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Koalisi Masyarakat Sipil Minta untuk Reformasi Kepolisian mendesak pemerintah untuk mereformasi lembaga korps cokelat tersebut secara struktur, kewenangan, dan mekanisme pertanggungjawaban. Salah satu desakan meminta struktur Kepolisian RI berada dan layanan publik lainnya ditempatkan di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Badan Pemeliharaan Keamanan (Korps Sabhara) dan fungsi pelayanan publik lainnya ditempatkan di bawah koordinasi Menteri Dalam Negeri dan kementerian terkait karena fungsi pengamanan sipil,” tulis pernyataan koalisi tersebut, dikutip Sabtu (30/8/2025).
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian sendiri terdiri dari beberapa lembaga, di antaranya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) dan 16 lembaga masyarakat lainnya.
Baca Juga
Puan Minta Polri Usut Tuntas Insiden Pengendara Ojol Tewas Dilindas Rantis
Sementara itu, fungsi lalu lintas, tidak terkecuali administrasi di dalamnya seperti registrasi dan identifikasi kendaraan (regiden) dan izin mengemudi dapat ditempatkan ke dalam struktur pemerintahan sipil yang memiliki fungsi reguler terkait yakni di bawah Kementerian Perhubungan.
“Pemindahan fungsi ini ke bawah Kemendagri, Kemenhub, dan kementerian terkait diharapkan dapat mengurangi kecenderungan militerisasi aparat dalam pelaksanaan tugas sipil. Sebagai langkah konkret, kami menuntut perubahan terkait struktur organisasi kepolisian serta penegasan batas tugas antara pengamanan sipil dan tugas kepolisian umum,” ujar dia.
Kedua, penyidik dalam fungsi peradilan pidana harus dikonsolidasikan di bawah penegakan hukum yang independen, fragmentasi fungsi penyidikan yang sering bercampur dengan fungsi operasional dan penindakan melemahkan transparansi dan mendorong konflik kepentingan.
“Oleh karena itu kami menuntut restrukturisasi internal yang menempatkan seluruh fungsi penyidikan secara jelas di bawah penegakan hukum yang independen perlu hadir mekanisme pengawasan independen guna memastikan investigasi yang kredibel, transparan, dan akuntabel,” kata dia.
Baca Juga
Kapolri Minta Maaf Terkait Insiden Mobil Rantis Lindas Pengendara Ojol
Semua tindakan penyidik apapun itu harus menjadi objek uji judicial security, hal tersebut harus masuk dalam revisi KUHAP dengan adanya hakim komisaris, dan setiap tindakan penyidik dalam upaya paksa harus terlebih dahulu mendapatkan izin hakim.
Ketiga, bukan hanya kali ini saja Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri terlibat dalam berbagai peristiwa kekerasan terhadap warga sipil. Hal tersebut terus terjadi akibat dari kesalahkaprahan dalam membedakan tugas dan fungsi kepolisian sipil modern dengan tugas dan fungsi institusi militer.
Brimob yang menyerupai instrumen perang dari segi teknik, perlengkapan, hingga taktik tidak semestinya dihadap-hadapkan dengan warga sipil dalam konteks penanganan aksi massa.
“Oleh karena itu, kami menuntut evaluasi dan peninjauan menyeluruh terhadap fungsi dan institusi Brimob agar relevansi dan urgensinya dapat diperjelas dalam konteks negara hukum dan demokrasi,” kata mereka.

