Teror Air Keras ke Andrie Yunus Diduga Percobaan Pembunuhan Berencana
JAKARTA, investortrust.id - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyatakan teror penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus merupajan percobaan pembunuhan. Hal ini berdasarkan penelusuran yang dilakukan TAUD secara terbatas terkait teror yang terjadi pada Kamis (12/3/2026) lalu.
Dari penelusuran yang dilakukan, TAUD selaku kuasa hukum Andrie Yunus menyatakan penyiraman air keras itu merupakan serangan yang terencana, terstruktur, sistematis, dan dilakukan oleh aktor yang terlatih.
"Selain dua orang aktor lapangan yang melakukan penyiraman dan pengemudi sepeda motor, analisis awal kami mengarah pada temuan sejumlah aktor lainnya yang secara aktif melakukan pengintaian dan pembuntutan terhadap Andrie selama beberapa jam sebelum kejadian," kata Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan dalam konferensi pers di kantor YLBHI, Jakarta, Senin (16/3/2026).
Baca Juga
Komisi III DPR Bakal Panggil Polri Usut Kasus Penyiraman Air Keras Andri Yunus
Fathan juga menyebut serangan air keras kepada Andrie Yunus merupakan tindak pidana berupa percobaan pembunuhan berencana dengan penyertaan. Percobaan pembunuhan berencana dengan penyertaan diatur dalam Pasal 459 juncto Pasal 17 juncto Pasal 20 KUHP.
Fathan menjelaskan, berdasarkan yurisprudensi putusan Mahkamah Agung Nomor 908K/Pid/2006 tanggal 28 Juni 2006 tentang unsur kesengajaan dalam suatu tindak pidana pembunuhan berencana dapat dibuktikan dengan pengarahan senjata (air keras) kepada bagian tubuh yang vital seperti wajah. Menurutnya air keras yang mengenai wajah dapat berdampak pada kematian.
"Selain itu, penggunaan air keras tidak dapat dipandang sebagai tindakan spontan belaka, melainkan tindakan yang praktiknya membutuhkan persiapan terlebih dahulu," ujarnya.
Selain itu, adanya temuan berupa pembuntutan, mengamati dan menunggu korban juga menunjukkan karakteristik dari adanya rencana dalam penyerangan tersebut.
Kuasa hukum mendesak agar pengungkapan kasus tidak terbatas pada aktor lapangan, tetapi juga harus menjangkau aktor intelektual dan motifnya. Negara dinilai gagal jika penegak hukum hanya menyasar eksekutor lapangan dan tidak mengungkap kejahatan secara utuh.
"Aparat penegak hukum harus secara serius dan transparan menelusuri keterlibatan aktor intelektual dibalik percobaan pembunuhan berencana ini, termasuk pihak yang memiliki motif, relasi kuasa, maupun kapasitas untuk mengorganisir tindak pidana tersebut," tegasnya.
Kuasa hukum juga menduga adanya pihak yang menggerakan terjadinya percobaan pembunuhan berencana ini. Pihak tersebut harus dimintai pertanggungjawaban pidana jika ditemukan bukti aktif mendorong. memerintahkan, atau memfasilitasi terjadinya peristiwa tersebut.
"Oleh karena itu, pihak yang berperan sebagai penggerak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana berdasarkan Pasal 20 huruf d KUHP yang mengatur mengenai pihak yang menggerakan orang lain supaya melakukan tindak pidana," tuturnya.
Tim Advokasi memandang peristiwa ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia oleh negara. Dalam konteks kasus Andrie, negara dinilai telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya warga negaranya.
Baca Juga
Secara spesifik, Penjelasan Pasal 8 UU HAM, telah memberikan kewajiban kepada negara untuk melindungi pembela HAM. Kemudian, apabila kasus ini tidak terungkap secara tuntas dan hanya berujung menyasar pelaku lapangan tanpa mengungkap aktor intelektual, kondisi ini menunjukkan kegagalan negara dalam memenuhi kewajibannya untuk menjamin keadilan serta proses hukum yang adil dan efektif bagi korban.
"Negara juga dapat dianggap melakukan pelanggaran HAM bila ternyata terbukti bahwa pelakunya adalah alat atau bagian dari aparatur negara. Dan peristiwa ini hanya menambah deretan panjang kasus penyerangan terhadap pembela HAM," katanya.

