LPSK Pastikan Beri Perlindungan Terhadap Saksi dan Keluarga Andrie Yunus
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id-- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan memberikan perlindungan kepada korban, keluarga korban, maupun saksi-saksi dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Keputusan tersebut diambil sebagai langkah proaktif LPSK sejak awal peristiwa tersebut terjadi.
"Senin kemarin juga kita telah memutuskan memberikan perlindungan baik itu korban, keluarga korban, dan ataupun saksi-saksi," kata Ketua LPSK Achmadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Achmadi menyatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat jaminan untuk memastikan korban mendapatkan layanan medis terbaik di rumah sakit tanpa kendala biaya. Ia berharap Andrie Yunus dapat kembali pulih.
"Khusus korban, kita berikan guarantee letters terhadap pembiayaan rumah sakit untuk layanan medis yang terbaik. Semoga korban lekas sembuh," ujarnya.
Baca Juga
Polisi Sebut Eksekutor Sempat Terkena Cairan Air Keras yang Disiramkan ke Andrie Yunus
Selain jaminan medis, LPSK juga membuka kemungkinan adanya penambahan jumlah saksi yang akan dilindungi seiring dengan perkembangan kasus. Koordinasi intensif terus dilakukan dengan aparat penegak hukum (APH) dan pihak terkait lainnya.
LPSK menegaskan dukungannya agar perkara ini diusut secara transparan dan proporsional tanpa memandang latar belakang pihak yang terlibat.
"Kita masih banyak tugas. Perkara ini harus terus diusut sampai tuntas, cepat, proporsional, dan transparan terhadap siapapun yang terlibat," tegasnya.
Menutup pernyataannya, ia memastikan bahwa LPSK siap menjalankan mandat undang-undang untuk memberikan rasa aman kepada seluruh pihak yang memberikan keterangan dalam proses peradilan ini.

