Prabowo Diminta Bentuk Tim Investigasi Independen Usut Teror Air Keras Andrie Yunus
JAKARTA, investortrust.id -- Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum aktivis KontraS Andrie Yunus mendesak Presiden Prabowo Subianto segera membentuk tim investigasi independen. Tim tersebut diharapkan dapat membongkar secara tuntas kasus teror air keras terhadap Andrie Yunus.
Hal itu disampaikan pengacara Publik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Afif Abdul Qoyim dalam konferensi pers di Kantor YLBHI, Senin (16/3/2026).
"(Mendesak) Presiden Republik Indonesia untuk membentuk tim investigasi independen dengan berkonsultasi kepada pendamping dan keluarga korban dalam pembentukannya," kata Afif.
Baca Juga
Ditemukan Botol Tumbler Pelaku dan Dugaan Pelaku Terluka oleh Air Keras di Kasus Andrie Yunus
Afif menilai kehadiran tim independen penting untuk menjamin pengungkapan fakta yang objektif dan menyeluruh. Dengan demikian, keseluruhan pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban tanpa hambatan konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kuasa hukum menilai penyerangan terhadap Andrie Yunus merupakan upaya percobaan pembunuhan.
Kuasa hukum juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus ini.
"(Mendesak) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memerintahkan kepala kepolisian di bawahnya untuk segera mengungkap percobaan pembunuhan berencana ini," ujarnya.
Kuasa hukum juga mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memerintahkan jaksa yang akan ditunjuk sebagai jaksa peneliti untuk melakukan koordinasi penyidik dan penuntut umum sebagaimana diatur dalam Pasal 58 hingga Pasal 60 KUHAP guna mengakomodir konstruksi Pasal 459 juncto Pasal 17 juncto Pasal 20 KUHP serta turut menjangkau aktor intelektual dari tindak pidana ini. Selain itu, kuasa hukum juga mendesak ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk melakukan pemantauan, memberikan rekomendasi kepada Presiden, melakukan penyelidikan terhadap serangan kepada pembela HAM. Hal itu dinilai penting untuk memastikan penanganan kasus berjalan dengan akuntabel dan cepat serta mencegah terjadinya keberulangan di masa depan.
Baca Juga
Teror Air Keras ke Andrie Yunus Diduga Percobaan Pembunuhan Berencana
"Secepatnya mengeluarkan keputusan Andrie Yunus sebagai pembela Hak Asasi Manusia yang telah dimohonkan oleh TAUD sejak peristiwa aksi penolakan pembahasan tertutup RUU TNI di Hotel Fairmont pada tanggal 15 Maret 2025 lalu," tegasnya.
TAUD juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan keamanan dan privasi korban, keluarga korban, saksi, serta pendamping hingga kasus ini benar-benar selesai diusut tuntas dan tidak ada lagi risiko ancaman.

