Ketua DPR: Pembahasan RUU Pemilu 2029 Sudah Berjalan Formal dan Informal
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -- Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan bahwa proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu terus menunjukkan progres. Puan menyebut, koordinasi antarpartai politik maupun dengan pemerintah kini tengah dilakukan, baik melalui forum resmi maupun komunikasi informal.
"Terkait dengan undang-undang pemilu, saat ini semua partai politik bersama pemerintah secara formal dan informal sudah melakukan pembahasan secara detail mengenai bagaimana yang terbaik untuk pemilu tahun 2029 nanti," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Meski pembahasan aturan main untuk pesta demokrasi mendatang mulai dicicil, Puan menegaskan bahwa fokus utama DPR dan pemerintah saat ini bukanlah pada kontestasi politik praktis. Menurutnya, prioritas lembaga legislatif dan eksekutif adalah memastikan program kesejahteraan rakyat tetap berjalan di tengah tantangan global.
"Ini yang kita fokuskan adalah bagaimana semua kebijakan dan program pemerintah bisa berjalan dengan baik, serta kesejahteraan rakyat sesuai harapan. Apalagi dengan situasi geopolitik saat ini, kita belum berpikir politik 2029, kita fokus urusan rakyat dahulu," ujarnya.
Baca Juga
Puan Maharani: RUU Hak Cipta Baru Lindungi Jurnalis dan Pekerja Kreatif di Era AI
Mantan Menko PMK tersebut menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif. Ia berharap kerja sama kedua lembaga tersebut tetap solid demi kepentingan masyarakat luas sebelum memasuki tahapan pemilu yang lebih intens.
"Bagaimana sinergi antara eksekutif dan legislatif ini memang bisa bekerja sama untuk kepentingan rakyat. Itu yang utama," ucap Puan.
Sebelumnya diberitakan Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mendesak DPR dan Pemerintah untuk segera menyelesaikan revisi Undang-Undang Pemilu. Menurutnya kehadiran undang-undang tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi partai politik agar tidak menimbulkan kekacauan teknis.
"Jangan sampai tahapan dimulai Juni, tapi undang-undangnya baru lahir bulan Mei. Itu akan sangat berat dan bisa menimbulkan masalah besar," kata Mahfud dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi II DPR RI, Selasa (10/3/2026).
Mahfud mengingatkan agar aturan main pemilu tidak boleh dibuat secara mendadak. Hal ini dikarenakan setiap perubahan undang-undang berpotensi menghadapi uji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi.
Jika revisi dilakukan mepet dengan jadwal pendaftaran, proses hukum di MK dapat mengganggu jalannya tahapan yang sudah berjalan.
"Partai politik baru bisa mendaftar kalau mereka tahu aturan peralihannya seperti apa. Kalau aturannya berubah di tengah jalan karena judicial review, ini yang harus diantisipasi sejak awal," jelasnya.

