Puan Maharani: RUU Hak Cipta Baru Lindungi Jurnalis dan Pekerja Kreatif di Era AI
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -- Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan RUU Hak Cipta hadir untuk melindungi pencipta dan pelaku kreatif, khususnya di era digital. Hal itu disampaikan Puan dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagai usul inisiatif DPR di Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Puan menuturkan, RUU Hak Cipta disusun guna menjawab tantangan era digital yang terus berkembang, agar perlindungan terhadap pencipta dan pelaku kreatif semakin kuat dan relevan. "Kami ingin memastikan bahwa setiap pencipta: musisi, penulis, seniman, jurnalis, dan pekerja kreatif lainnya, mendapatkan penghargaan dan manfaat ekonomi yang adil atas karya mereka," kata Puan.
Puan menjelaskan, RUU Hak Cipta mengatur tata kelola royalti yang lebih transparan dan akuntabel. Dengan demikian, hak ekonomi pencipta benar-benar sampai kepada yang berhak.
"Kami juga memastikan bahwa royalti pencipta tidak pernah hilang. Meskipun penciptanya belum teridentifikasi, negara menjaga hak ekonomi mereka hingga mereka ditemukan," ucap Puan.
DPR juga menggarisbawahi soal tanggung jawab platform digital dalam RUU Hak Cipta agar menjadi mitra yang adil bagi para pencipta, bukan sekadar pihak yang memanfaatkan karya tanpa kompensasi yang layak. Menurut Puan, RUU Hak Cipta juga mengatur tentang perlindungan terhadap karya jurnalistik dam perusahaan pers yang diperkuat.
"Hal ini agar jurnalisme yang berkualitas tetap dapat bertahan di tengah disrupsi digital," ungkapnya.
Baca Juga
DPR Sahkan RUU Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH Boleh Bentuk Anak Usaha dan Investasi di Arab Saudi
Puan menambahkan, RUU Hak Cipta juga memperkenalkan pengaturan mengenai kecerdasan artifisial dan hak cipta yang menjadi sebuah langkah adaptif untuk memastikan teknologi tidak mengorbankan hak pencipta. Puan menyatakan DPR membuka ruang seluas-luasnya untuk masukan dari publik.
"Kami ingin mendengar suara pencipta, akademisi, pelaku industri, dan masyarakat luas dalam proses pembahasan ini. Ini bukan regulasi yang tergesa-gesa. Proses pembahasan dilakukan secara bertahap, cermat, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan," ujarnya.
Mantan Menko PMK itu mengatakan, tujuan akhir dari RUU Hak Cipta adalah menciptakan ekosistem kreatif yang sehat, adil, dan memberi manfaat nyata bagi sebanyak-banyaknya rakyat Indonesia.
"RUU Hak Cipta ini disusun untuk menjawab tantangan era digital yang terus berkembang, agar perlindungan terhadap pencipta dan pelaku kreatif semakin kuat dan relevan," tegasnya.

