PPKGBK: Putusan PTTUN Perkuat Dasar Hukum Penataan Aset Blok 15 GBK Eks Hotel Sultan
JAKARTA, investortrust.id - Advokat Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto menegaskan putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta memperkuat dasar hukum pemerintah dalam proses penyelamatan dan penataan aset negara di Blok 15 GBK atau eks Hotel Sultan.
Hal ini karena putusan banding dengan Nomor 13/B/2026/PT.TUN.JKT tersebut membatalkan putusan tingkat pertama yang diajukan PT Indobuildco dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
"Dengan demikian, tidak terdapat lagi dasar administratif yang dapat digunakan untuk mempersoalkan proses yang telah memiliki landasan hukum kuat sebelumnya,” ujar Kharis dikutip dari Antara, Senin (2/3/2026).
Baca Juga
Pemerintah Pastikan Operasional Eks Hotel Sultan Tetap Jalan di Bawah Manajemen PPKGBK
Dalam putusan tingkat pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Indobuildco terhadap Menteri Sekretaris Negara, dengan membatalkan surat perintah pengosongan lahan Hotel Sutan dan tagihan royalti US$ 45 juta atas penggunaan HPL sejak 2007 hingga 2023. Putusan tingkat pertama itu tertuang dalam perkara Nomor 221/G/2025/PTUN.JKT.
Menurut Kharis, putusan tingkat banding sekaligus mematahkan argumen Indobuildco yang selama ini berupaya mengulur waktu dengan berlindung di balik putusan PTUN yang telah dibatalkan. Sebelumnya, putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap juga memiliki sifat serta merta, sehingga dapat dilaksanakan segera sesuai ketentuan yang berlaku.
Kharis menjelaskan PTTUN menerima argumentasi pemerintah bahwa somasi terkait kewajiban pembayaran royalti dan pengosongan lahan merupakan ranah keperdataan, bukan kewenangan PTUN.
Terkait isu uang jaminan dalam pelaksanaan eksekusi, Kharis menegaskan tidak terdapat kewajiban hukum bagi PPKGBK untuk menyetor jaminan dalam perkara itu.
“Pelaksanaan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo menyatakan pemerintah menjalankan seluruh proses dengan menjunjung tinggi kepastian hukum dan prinsip tata kelola yang baik.
“Putusan ini memperkuat kejelasan hukum yang sebelumnya telah ada. PPKGBK berkewajiban memastikan aset negara dikelola sesuai peraturan perundang-undangan untuk sebesar-besarnya kepentingan publik,” ungkap Rakhmadi.
Ia menekankan setiap langkah yang diambil PPKGBK telah dilakukan secara profesional, akuntabel, dan terukur dengan fokus utama memastikan penataan kawasan berjalan tertib serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Dengan runtuhnya seluruh benteng pertahanan hukum Indobuildco, pemerintah kini tinggal menghitung hari untuk melakukan berbagai langkah fisik. Hal itu untuk memastikan Blok 15, termasuk Hotel Sultan, terbebas dari penguasaan ilegal dan kembali dimanfaatkan sepenuhnya bagi kepentingan publik.
Baca Juga
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama menyampaikan pemerintah tetap mengedepankan empati terhadap para pihak yang terdampak oleh sikap manajemen lama.
"Negara siap hadir dan akan merangkul karyawan. Kami sangat memahami kekhawatiran para pekerja dan mengundang mereka untuk bergabung dalam manajemen transisi yang sedang kami siapkan,” tutur Setya.
Ditegaskan masalah tersebut merupakan sengketa negara melawan korporasi yang sudah tidak memiliki hak pengelolaan serta belum membayar royalti, bukan dengan para pekerjanya. Untuk itu, kata dia, kesejahteraan karyawan merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam revitalisasi kawasan GBK ke depan.

