Drama Hotel Sultan! Indobuildco Ajukan Gugatan Baru ke Pemerintah di PN Jakarta Pusat
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan perkembangan terbaru sengketa pengelolaan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta. Menurut dia, PT Indobuildco selaku pengelola saat ini kembali melayangkan gugatan kepada pemerintah.
Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di gedung parlemen, Jakarta, Senin (8/9/2025), dikatakan Nusron, sengketa ini telah menjadi atensi khusus dari presiden karena terdapat gugatan secara terus-menerus melalui Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Terakhir PT Indobuildco kembali mengajukan gugatan perdata nomor 208/pdt/.G/2025/PN.Jkt.Pst melawan menteri sekretaris negara, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno, menteri ATR/BPN, menteri keuangan, dan kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, yang saat ini dalam tahap pemeriksaan saksi," kata Nusron dalam siaran TV Parlemen yang dipantau Selasa (9/9/2025).
Menteri Nusron pernah menyampaikan, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah melayangkan surat somasi kepada PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan Jakarta untuk mengosongkan bangunan tersebut.
"Sudah ada somasi dari Setneg kepada sana (Hotel Sultan), somasi dari Setneg untuk mengosongkan (bangunan). Biasanya kalau sudah somasi, ya sebentar lagi dieksekusi kalau enggak diindahkan," kata Nusron di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025) lalu.
Nusron menambahkan, surat somasi dari Kemensetneg telah diberikan sejak Desember 2024 dan saat ini sedang menunggu keputusan pengadilan. "Suratnya sudah masuk bulan Desember. (Kapan dieksekusi?) Ya belum tahu, kan keputusannya di pengadilan," jelas dia.

