Bagikan

Drama Hotel Sultan! Indobuildco Ajukan Gugatan Baru ke Pemerintah di PN Jakarta Pusat

 

Poin Penting

PT Indobuildco kembali ajukan gugatan perdata terkait pengelolaan Hotel Sultan di PN Jakarta Pusat.
Gugatan melibatkan menteri sekretaris negara, menteri ATR/BPN, Kemenkeu, dan pengelola GBK.
Nusron Wahid sebut kasus ini jadi perhatian khusus presiden karena berulang di PN dan PTUN.
 
 
 
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan perkembangan terbaru sengketa pengelolaan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta. Menurut dia, PT Indobuildco selaku pengelola saat ini kembali melayangkan gugatan kepada pemerintah.
 
 
 
 
Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di gedung parlemen, Jakarta, Senin (8/9/2025), dikatakan Nusron, sengketa ini telah menjadi atensi khusus dari presiden karena terdapat gugatan secara terus-menerus melalui Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
 
 
 
 
"Terakhir PT Indobuildco kembali mengajukan gugatan perdata nomor 208/pdt/.G/2025/PN.Jkt.Pst melawan menteri sekretaris negara, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno, menteri ATR/BPN, menteri keuangan, dan kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, yang saat ini dalam tahap pemeriksaan saksi," kata Nusron dalam siaran TV Parlemen yang dipantau Selasa (9/9/2025).
 
 
Menteri Nusron pernah menyampaikan, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah melayangkan surat somasi kepada PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan Jakarta untuk mengosongkan bangunan tersebut.
 
 
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid (kanan) saat rapat kerja bersama Komisi II DPR dipantau melalui youtube TV Parlemen. (Tangkapan Layar)
Source: Tangkapan Layar
 
 
"Sudah ada somasi dari Setneg kepada sana (Hotel Sultan), somasi dari Setneg untuk mengosongkan (bangunan). Biasanya kalau sudah somasi, ya sebentar lagi dieksekusi kalau enggak diindahkan," kata Nusron di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025) lalu.
 
 
 
 
Nusron menambahkan, surat somasi dari Kemensetneg telah diberikan sejak Desember 2024 dan saat ini sedang menunggu keputusan pengadilan. "Suratnya sudah masuk bulan Desember. (Kapan dieksekusi?) Ya belum tahu, kan keputusannya di pengadilan," jelas dia.
The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024