Pemerintah Pastikan Operasional Eks Hotel Sultan Tetap Jalan di Bawah Manajemen PPKGBK
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah menegaskan komitmen kuat untuk mengambil alih Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (eks Hotel Sultan). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset negara, tetapi dengan jaminan bahwa denyut ekonomi di kawasan tersebut tidak akan terhenti.
melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa meskipun proses hukum dan eksekusi tengah berjalan, kegiatan operasional hotel tidak akan dihentikan.
Baca Juga
Indobuildco Pengelola Hotel Sultan Tunggak Royalti Rp 764,6 Miliar Selama 17 Tahun
"Operasional hotel rencananya tidak akan ditutup, tetapi dialihkan pengelolaannya kepada Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK). Bukan ditutup, dialihkan pengelolaannya," kata Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).
Ia memastikan hotel legendaris tersebut tetap beraktivitas normal di bawah manajemen negara yang sah setelah proses eksekusi rampung.
Meskipun PT Indobuildco telah memenuhi panggilan teguran (aanmaning) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tim hukum PPKGBK menilai ada upaya untuk kembali menghambat proses. Kuasa Hukum PPKGBK, Kharis Sucipto, menyebut langkah hukum terbaru dari pihak Indobuildco sebagai pola lama yang berulang.
"Upaya hukum baru yang kembali diajukan Indobuildco merupakan pola berulang, menunda, mengulur, dan menghindari eksekusi yang sah. Terlepas dari hal itu, negara telah mengambil langkah tegas dalam menyelamatkan aset negara, dan seluruh tahapan hukum telah berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan," tegas Kharis, Senin (9/2/2026).
Berdasarkan hasil aanmaning hari ini, PT Indobuildco kini memiliki waktu 8 hari kalender untuk melaksanakan putusan secara sukarela. Jika tenggat tersebut dilewati tanpa itikad baik, pemerintah akan segera mengajukan permohonan tindak lanjut eksekusi.
Di luar persoalan sengketa lahan, pemerintah menyoroti kewajiban Indobuildco untuk melunasi tunggakan royalti kepada negara sebesar US$ 45,3 juta atau sekitar Rp 751 miliar. Terkait hal tersebut, Kharis menekankan bahwa gugatan baru tidak akan mengubah status hukum eksekusi yang sedang berjalan.
Baca Juga
Pemerintah turut mengimbau agar seluruh karyawan, vendor, dan penyewa di Blok 15 tetap tenang. Untuk memberikan kepastian, Posko Pelayanan Alih Kelola telah dibuka sejak 3 Februari lalu untuk menjamin keberlanjutan usaha bagi masyarakat kecil yang terdampak ketidakpastian manajemen lama.
"Negara telah menjalankan fungsinya secara tegas dan konstitusional. Kini eksekusi tinggal menunggu perintah dari ketua Pengadilan Negeri, agar supremasi hukum tidak dikalahkan oleh manuver litigasi yang berulang. Sudah saatnya hak rakyat atas aset strategis ini dikembalikan seutuhnya," ucap Kharis.

